Bupati Maluku Barat Daya,  Benyamin Thomas  Noach,S.T bersama wakil bupati dan pimpinan DPRD menyampaikan terkait dengan kuota CPNS Tahun 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD MBD, Senin (7/6).

Bupati menyampaikan bahwa telah terjadi kegagalan pengin­putan analisa jabatan dan analisa beban Kerja yang merupakan sa­lah satu persyaratan pokok dalam penentuan kuota CPNS Tahun 2021, sehingga Kabupaten MBD tidak  mendapatkan kuota CPNS.

Sebagai bentuk pertanggung jawaban, kami telah mengambil langkah dan mencari solusi terkait dengan permasalahan yang ter­jadi,” kata bupati  dalam ketera­ngan persnya.

Dijelaskan karena tidak menda­patkan kuota CPNS tahun 2021, pemerintah daerah telah menyi­apkan langkah antara lain, mela­kukan koordinasi dengan peme­rintah provinsi dalam hal ini gu­bernur dan BKD Maluku.

Selanjutnya nanti, melalui pe­merintah provinsi telah berkoor­dinasi dengan Kementerian Pen­dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar peme­rintah MBD bisa mendapatkan kuota CPNS dan PPPK tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Kode Etik DPRD Ditetapkan

“Jadi pemerintah pusat melalui Menteripan-RB, meminta agar Pemerintah Kabupaten  Maluku  Barat  Daya segera menyiapkan do­ku­men untuk pengusulan tahun 2022,” terang bupati.

Dalam keterangan pers itu juga untuk mengklarifikasi terkait dengan kuota CPNS dan PPPK kepada masyarakat sehingga tidak  terjadi lagi  simpang siur informasi sebagai akibat dari kegagalan dan ketidak-cakapan yang terjadi di Pemerintah Daerah. Dan secara internal bupati akan melakukan evaluasi-evaluasi, serta bertang­gung jawab untuk seluruh proses yang terjadi.

Selain itu juga bupati menyam­paikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada selu­ruh rakyat MBD, karena  tidak maksimal melakukan tugas dan tanggung jawab terutama untuk mengupayakan kuota CPNS Tahun 2021, dengan harapan se­moga di waktu-waktu  mendatang tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini.

“Terkait dengan punishment atau hukuman terhadap pejabat mau­pun ASN yang berkaitan dengan ini, akan dilakukan, tetapi sampai hari ini kewenangan saya untuk melakukan promosi, mutasi dan demosi belum dapat dilakukan karena terikat dengan undang-undang pemilu bahwa setelah 6 bulan dilantik,  bupati dapat mela­kukan mutasi, promosi dan de­mosi,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Drs.Agustinus L. Kilikily,M.Si menjelaskan bahwa Kabupaten MBD tidak memiliki kuota CPNS tetapi untuk PPPK Tahun 2021 tetap ada. “Untuk PPPK kita men­dapat kuota sebanyak 589 kuota di tahun ini,” terang Agustinus.

Olehnya khusus untuk generasi muda kabupaten yang telah lulus  khusus  Sarjana (S1), ada dua keuntungan khusus yaitu pertama , khusus untuk pelamar PPPK yang telah melakukan kontrak selama diatas 3 Tahun mendapat bonus 10 persen. Kedua, khusus untuk  pelamar yang usianya diatas 35 tahun itu mendapat bonus 15 persen.

Ditambahkan apabila mengikuti tes dan hasil tesnya di atas 30 persen  maka minimal sudah ber­po­­tensi lulus tes PPPK.

“Khusus PPPK ini  lebih  difo­kuskan untuk  anak asli Maluku Ba­rat Daya dengan usia pelamar mencapai 35-59 tahun masih dapat diterima, meskipun kekura­ngan dari  PPPK ini  adalah tidak mendapatkan pensiun selayaknya PNS,” tegasnya.

Terkait dengan anak daerah diakui, bukan hanya untuk anak yang lahir di  Maluku Barat Daya saja, karena faktanya di beberapa desa ada saudara-saudara yang mengajar tetapi bukan anak asli Maluku Barat Daya.

“Data mereka ada didapodik, jadi mereka dapat ikut tes PPPK,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD, Petrus A. Tunay, selain men­jelaskan tentang proses pe­neri­maaan P3K, juga menam­bahkan terkait informasi yang disampaikan pada beberapa media bahwa  Kabupaten MBD adalah satu-satu­nya yang tidak menda­patkan kuota CPNS adalah tidak benar.

“Tidak benar hanya kabupaten MBD saja yang tidak mendapatkan jata CPNS 2021 tetapi hasil koordinasi dengan Kemenpan-RB, ada 40 kabupaten kota lainnya yang tidak mendapat kuota CPNS tahun 2021,” ungkapnya.

Untuk  di Provinsi Maluku, selain Kabupaten Maluku Barat Daya, Kota Tual juga tidak mendapatkan alokasi kuota CPNS tahun 2021. Olehnya dia berharap berharap agar informasi yang akan disebarluaskan hendaknya telah mendapat konfirmasi yang benar dan valid dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Kami berharap informasi yang disebarluaskan adalah informasi yang benar dan tidak meresahkan masyarakat,” ucapnya. (S-39)