BULA, Siwalimanews – Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Udin Tianotak memastikan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kadis Pendidikan SBT, Sidik Rumalowak terkait pembangunan Kantor Dinas Pendidikan SBT tanpa daftar pengisian anggaran (DPA) tahun 2020.

Awalnya, diagendakan akan diperiksa Kamis (24/8) namun tertunda lantaran Tianotak dan Rumaloak sementara mengikuti kunjungan kerja bersama bupati ke Kecamatan Pulau Gorom.

“Ia, kemarin saya masih melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Pulau Gorom, namun pemeriksaan terhadap Plt Sidik Rumalowak tetap dilakukan,” ungkap Tianotak, kepada Siwalima, di Bula, Kamis (3/9).

Tianotak memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kadis Pendidikan SBT Sidik Rumalowak, Senin (7/9).

“Saya pastikan melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kadis Pendidikan, Senin (7/9),” ujarnya.

Baca Juga: Berkas Narkoba Pegawai Pertamina Segera Masuk Pengadilan

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur (SBT) Sidik Rumalowak, batal diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten SBT.

Padahal, Kepala Inspektorat telah mengagendakan pemeriksaan terkait pembangunan Kantor Dinas Pendidikan SBT tersebut pada, Senin (24/8).

Pantauan Siwalima di Kantor Inspektorat SBT, Kepala Inspektorat SBT Udin Tianotak tidak berada di tempat lantaran telah melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Pulau Gorom.

Begitu juga Plt Kadis Pendidikan Kabupaten SBT, Sidik Rumalowak yang dikonfirmasi Siwalima, mengaku belum menerima surat panggilan dari Inspektorat.

“Saya belum terima surat panggilan dari Inspektorat sehingga saat ini saya sementara melakukan kunjungan kerja dengan bupati ke Kecamatan Gorom,” ungkap Rumalowak, melalui telepon selulernya, Senin (24/8).

Hingga kini, Kepala Inspektorat SBT Udin Tianotak belum dapat dihubungi Siwalima untuk memastikan agenda pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Kabupaten SBT, Udin Tianotak mengakui, pembangunan kantor Dinas Pendidikan tanpa Daftar Pengisian Anggaran (DPA) APBD 2020, sehingga pembangu­nan tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang harus dijelaskan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah SBT.

“Ia, pembangunan Dinas Pendidikan tanpa DPA sehingga ini sebuah kekeliruan yang harus dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,” ungkap Tianotak, kepada Siwalima, di Bula, Kamis (20/8).

Tianotak membenarkan apa yang telah disentil oleh beberapa anggota DPRD SBT yang berkaitan dengan pembangunan dinas Pendidikan SBT tanpa DPA tahun 2020.

“Yang DPRD katakan itu benar, karena pembangunan kantor tersebut tidak terdapat dalam DPA tahun 2020,” tandas Tianotak.

Dikatakan, agar mendapat penjelasan konkrit terkait pembangunan tersebut, maka APIP akan melakukan pengawasan dan akan memanggil Plt Kadis Pendidikan SBT Sidik Rumalowak untuk diperiksa pada hari  ini, Senin (24/8).

“Senin Minggu ini, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,” tegas Tianotak.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim SBT IPTU Labeli, Kepada Siwalima, kemarin mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan apabila telah diaudit oleh Inspek­torat. “ Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Sidik Rumalowak, namun pemeriksaan itu akan dilakukan apabila telah diaudit oleh Inspektorat daerah,” kata Labeli. (S-47)