Tethool: Kewenangan Penerbitan Ijin Perikanan Rugikan Maluku
AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Aru, Malra dan Kota Tual, Saodah Tethool menilai, kewenangan penerbitan ijin perikanan oleh pemerintah pusat sangat merugikan Maluku.
Pasalnya, kata Saodah, selama ini perijinan kapal tangkap dengan ukuran besar dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, akibatnya daerah tidak mendapatkan hasil apa-apa untuk menambah pendapatan asli daerah.
Bahkan, saat ini diperkirakan terdapat sekitar dua ribuan lebih kapal dengan ukuran diatas 30 GT sementara beroperasi di Kepulauan Aru dan sekitarnya, yang perijinannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Namun, sayangnya ribuan kapal yang beroperasi tersebut, tidak membawa dampak bagi peningkatan PAD, teruatam untuk Kabupaten Aru.
“Saat ini terdapat dua ribu lebih kapal ukutan diatas 30 GT yang beroperasi dengan ijin yang dikeluarkan pemerintah pusat, sedangkan Maluku tidak dapat apa-apa,” ujar Tethool kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (11/7).
Baca Juga: PDIP Maluku Desak Pempus Tunda Penghapusan Tenaga HonorerMenurutnya, selama ini sumbangan PAD dari sektor perikanan setiap tahunnya untuk Kabupaten Aru hanya Rp300 juta, artinya satu kilogram ikan dihargai dengan nilai seratus ribu rupiah.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan potensi perikanan yang dieksploitasi dari laut Aru demi memenuhi kebutuhan nasional.
“Kita Maluku ini tidak dapat apa-apa kalau ijinnya dikeluarkan oleh pusat,” tegasnya.
Apalagi kata dia, uji mutu perikanan juga tidak dilakukan di Maluku, namun di beberapa tempat, seperti Surabaya dan Kendari, sementara Maluku hanya mendapatkan sisa dari kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Karena itu, Saodah berharap, pemerintah pusat dapat memperhatikan kondisi Maluku dengan mengembalikan ijin perikanan kepada provinsi, sehingga Maluku dapat memperoleh hasil yang maksimal dari potensi perikanan. (S-20)
Tinggalkan Balasan