AMBON, Siwalimanews – Setelah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, Tina Welma Tetelepta diingatkan agar membantu peningkatan kinerja dewan.

Permintaan ini disampaikan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno pada rapat paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024, di Baileo Karang Panjang, Jumat (24/11).

Pelantikan Tetelepta sebagai anggota DPRD sesuai SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-6158 tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Maluku, sisa masa jabatan 2019-2024 yang dipandu Ketua DPRD Benhur Watubun.

Wagub mengaku, paripurna pengucapan sumpah janji PAW bagi anggota DPRD Maluku menandai dimulainya masa tugas dari Tina Wilma sebagai wakil rakyat dalam lembaga legislatif.

“Dengan PAW ini, kita berharap ibu Tina Welma Tetelepta dapat membantu peningkatan kinerja lembaga DPRD, agar semakin baik ke depan,” pinta wagub.

Baca Juga: Sapteno, Rahawarin dan Pakel Daftar Calon Penjabat Gubernur

Sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, wagub menyambut baik proses PAW yang sudah terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PAW yang dilakukan menandakan, proses demokrasi di Maluku sudah berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.

“Hal ini tentunya sejalan dengan tiga fungsi utama yang melekat pada lembaga legislatif yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan, yang kedepannya harus berjalan lebih baik lagi,” ujar wagub.

Tetelepta kata wagub, harus segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas legislatif yang menanti dan tetap bangun komunikasi serta koordinasi dengan semua pihak, dalam rangka mempercepat pembangunan di Maluku.

Wagub juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan menjelang tahun politik 2024, demi kelancaran pemilu dengan jujur, adil dan bebas memilih tanpa memaksakan kehendak pada orang lain.

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menambahkan, PAW Tina Welma Tetelepta merupakan proses paling tersingkat didalam sejarah DPRD Maluku, dimana hanya kurang lebih 2 bulan.

Proses PAW telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan puncaknya dengan diterbitkannya SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-6158 tahun 2023.

“Tugas DPRD Maluku kedepan akan semakin berat yang membutuhkan adanya kepedulian, semangat kerja, motivasi, dedikasi, loyalitas serta partisipasi aktif, sehingga kita berharap kehadiran ibu Tina Welma Tetelepta dapat menambah semangat untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” harap Watubun.(S-20)