Tetapkan Tersangka, Polisi Ancam Jemput Paksa Adi Yoana dan Gabriela
AMBON, Siwalimanews – Polisi ancam menyemput paksa pengusaha Adi Yoana dan Istrinya Gabriela yang mengaku diperas Direktur Kriminal Umum Polda Maluku.
Polda Maluku meminta Gabriela membuktikan adanya tindakan pemerasan tersebut, sekaligus meminta kedua pengusaha ini koperatif memenuhi panggilan polisi atas statuis sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi dan terancam akan dijemput paksa.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima Polda Maluku, tersangka Adi Yoana dikabarkan telah meninggal dunia. Namun, bukti kebenaran informasi tersebut belum diterima secara resmi oleh penyidik Polda Maluku.
“Kalau benar tersangka Adi Yoana sudah meninggal dunia, kami menyampaikan turut berduka cita. Tapi bukti yang menyatakan benar yang bersangkutan sudah meninggal dunia belum kami terima,” jelas Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Sabtu (23/10).
Menurutnya, Adi dan Gabriela dilaporkan oleh sejumlah masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan. Dari enam laporan yang diterima Polda Maluku, empat diantaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Ancam Wartawan, Kepala UPP Dobo DipolisikanLaporan polisi yang masuk ke Polda Maluku terhitung sejak 2 Meret 2020. Pelapornya yaitu La Ode Atsul Afsal. Ia melaporkan Adi Yoana dan Ferial Assagaf, dimana itu memiliki nilai kerugian sebesar Rp 415.000.000.
Selanjutnya, pada 30 Desember 2020, terdapat dua laporan sekaligus dengan nilai kerugian yang dialami pelapor bervariasi. Yaitu sebesar Rp 47.000.000, dan Rp 6.475.545.000. Untuk nilai kerugian miliaran rupiah tersebut dilaporkan oleh Leo Satria Budi Ginting.
Sedangkan laporan yang sama juga diterima pada 1 Februari 2021. Kali ini dilaporkan oleh pelapor Chandra Halim, dimana korban mengalami kerugian sebesar Rp 735 juta.
“Total kerugian dari empat kasus yang naik penyidikan tersebut sebesar Rp 7.708.545.000. Kami menghimbau ibu Gabriela untuk memenuhi panggilan hukum. Kita sama-sama menghormati hukum, karena penetapan tersangka, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pinta Ohoirat.
Ohoirat mengaku, penyidik Polda Maluku akan bersikap tegas, jika kedua tersangka tidak mengindahkan panggilan.
“Kalau memang dari kedua tersangka tidak memiliki itikad baik, kami akan melakukan panggilan secara paksa,” tegasnya.
Adi Yoana sendiri kata Ohoirat, merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman pidana di Bali. “Tersangka Adi Yoana ini juga residivis dan pernah dihukum di Bali, dalam kasus penipuan dan penggelapan juga,” beber Ohoirat. (S-45)
Tinggalkan Balasan