AMBON, Siwalimanews – Untuk menetapkan tersangka kasus du­gaan korupsi proyek alat kesehatan Kabu­paten Buru, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan memerik­sa auditor dari Badan Peme­riksa Keuangan RI.

Penyidik Ditreskrimsus Pol­da Maluku akan menentukan siapa orang yang paling bertanggung ja­wab atas raibnya uang Rp2,8 milliar yang di­peruntukan untuk pe­ngadaan alat kese­ha­tan di Kabupaten Buru.

Kasus yang menjadi atensi Kapolda Maluku, usai men­dapat laporan adanya keru­gian negara oleh BPK RI ini mulai diusut Direktorat Re­serse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Penyelidikan dan sejumlah rangkaian pemeriksaan sudah dilakukan penyidik Direktorat yang dipimpin Kombes Hujra Soumena.

Hanya saja untuk menentukan siapa tersangkanya penyidik masih harus mengambil keterangan ahli, yakni auditor BPK selalu pihak yang mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan, Polisi Tahan Sekdis Pariwisata

“Untuk hasil PKN kan sudah ada tapi kita belum dapat menentukan tersangka. Kita harus kembali memeriksa saksi ahli yakni saksi ahli dari auditor BPK RI, terkait hasil audit yang mereka keluarkan, “ jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima­news di Ambon kemarin.

Tak hanya ahli dari BPK, Soumena mengatakan juga butuh keterangan dari ahli pidana untuk memboboti berita acara pemeriksaan di kasus itu.

“Setelah periksa ahli, kita lakukan gelar perkara baru menentukan siapa tersangkanya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengendus adanya dugaan tidak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Buru Provinsi Maluku.

Dari hasil investigasi BPK RI menemukan adanya Nilai kerugian negara mencapai Rp2.869.690.889,00.

Laporan atas temuan tersebut kemudian diserahkan perwakilan BPK RI yakni Kepala Subauditorat IKD II BPK RI, Mustaknif, bersama Kepala Subauditorat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja langsung kepada Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan.

Dalam laporan tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam tahapan pembayaran dua unit mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

“Investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” kata Mustaknif dalam pertemuan bersama Kapolda yang diekspos, Kamis (29/8).

Dikatakan, laporan tersebut diserahkan kepada Polda Maluku untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerja sama dan komitmen mereka dalam mengungkap kasus ini.

Kapolda memastikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kerja sama yang baik antara BPK RI dan Polda Maluku merupakan kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah ini,” tegas Kapolda. (S-10)