AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku sampai saat ini belum menetapkan rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Ketua Divisi Teknis Penyeleng­garaan KPU Maluku, Almunadzir Sangadji kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (13/8) mengungkapkan alasan pihaknya belum menetapkan RS pemeriksa kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluu karena belum adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan Maluku.

“Kita sudah surati Dinkes untuk meminta rekomendasi tiga rumah sakit, jadi kita masih tunggu maka­nya kita belum tetapkan rumah sakit mana,” ungkap Sangadji.

Dikatakan, bila Dinkes telah merekomendasikan tiga rumah sakit maka KPU Maluku akan melakukan survei untuk memastikan rumah sakit tersebut dari sisi kriteria me­menuhi syarat yang ditetapkan da­lam pedo­man pemeriksaan kesehatan.

Sangadji menegaskan rumah sakit pemeriksa kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan jasmani, rohani maupun bebas penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Bendera 79 Meter Diarak Keliling Kota Bula

Sejumlah kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit diantaranya, tersedia tim pemeriksa seperti dokter spesialis psikiater untuk pemerik­saan kejiwaan termasuk adanya la­boratorium berkaitan dengan pe­meriksaan narkoba.

Sementara untuk tim dokter, Sa­ngadji menambahkan, untuk peme­rik­saan kesehatan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU tidak lagi berkonsultasi dengan IDI tetapi penentuan tim dokter dilakukan oleh rumah sakit pemeriksaan dengan surat keputusan direktur.

“Prinsipnya rumah sakit peme­riksa harus lengkap karena ini kan medical check up lengkap. Kalau sudah ada rekomendasi dan me­menuhi maka kita akan tetapkan dengan SK KPU,” ujarnya.

Tak Pakai RS Swasta

Sebelumnya, KPU Maluku me­mastikan tidak memakai rumah sakit swasta untuk melakukan pemerik­saan kesehatan calon kepala daerah.

Pasalnya, dalam menetapkan rumah sakit yang nantinya digunakan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan, KPU Maluku tentu akan mempertimbangkan berbagai hal.

Demikian diungkapkan, Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad kepada wartawan di Santika Hotel, Selasa (6/8) malam.

Kata Fuad, pemeriksaan kesehatan untuk Calkada Tahun 2024 tidak akan dilakukan di rumah sakit swasta. “Untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah pasti dilakukan di rumah sakit pemerintah bukan di swasta,” tegas Fuad.

KPU Maluku, lanjut Fuad, akan meminta Dinas Kesehatan Maluku untuk menentukan rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan sesuai dengan standar yang nanti ditetapkan KPU RI.

“Soal rumah sakit mana itu nanti Dinas Kesehatan yang tentukan, karena mereka yang tahu rumah sakit pemerintah mana memenuhi syarat,” jelasnya.

Fuad menegaskan, sampai saat ini belum ada juknis pemeriksaan kesehatan yang diturunkan oleh KPU RI karena masih menunggu rakor bersama KPU Provinsi seluruh Indonesia.

Rapat teknis tersebut dilakukan guna meminta masukan dari daerah-daerah terkait rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan calkada, mengingat tidak semua daerah memiliki fasilitas kesehatan yang sama.

“Kan semua daerah tidak sama, ada yang punya fasilitas dan dokter lengkap seperti di Jawa, tapi ada juga yang minim fasilitas dan dokter, makanya rapat teknis nanti akan dibahas semuanya sebelum putuskan,” terangnya.

Mantan komisioner KPU Ambon ini menambahkan terdapat 18 item pemeriksaan yang nanti dibahas dalam rapat teknis sehingga diperlukan ketelitian. (S-20)