Tetapkan RS, KPU Tunggu Rekomendasi Dinkes
AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku sampai saat ini belum menetapkan rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku, Almunadzir Sangadji kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (13/8) mengungkapkan alasan pihaknya belum menetapkan RS pemeriksa kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluu karena belum adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan Maluku.
“Kita sudah surati Dinkes untuk meminta rekomendasi tiga rumah sakit, jadi kita masih tunggu makanya kita belum tetapkan rumah sakit mana,” ungkap Sangadji.
Dikatakan, bila Dinkes telah merekomendasikan tiga rumah sakit maka KPU Maluku akan melakukan survei untuk memastikan rumah sakit tersebut dari sisi kriteria memenuhi syarat yang ditetapkan dalam pedoman pemeriksaan kesehatan.
Sangadji menegaskan rumah sakit pemeriksa kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan jasmani, rohani maupun bebas penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Bendera 79 Meter Diarak Keliling Kota BulaSejumlah kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit diantaranya, tersedia tim pemeriksa seperti dokter spesialis psikiater untuk pemeriksaan kejiwaan termasuk adanya laboratorium berkaitan dengan pemeriksaan narkoba.
Sementara untuk tim dokter, Sangadji menambahkan, untuk pemeriksaan kesehatan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU tidak lagi berkonsultasi dengan IDI tetapi penentuan tim dokter dilakukan oleh rumah sakit pemeriksaan dengan surat keputusan direktur.
“Prinsipnya rumah sakit pemeriksa harus lengkap karena ini kan medical check up lengkap. Kalau sudah ada rekomendasi dan memenuhi maka kita akan tetapkan dengan SK KPU,” ujarnya.
Tak Pakai RS Swasta
Sebelumnya, KPU Maluku memastikan tidak memakai rumah sakit swasta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.
Pasalnya, dalam menetapkan rumah sakit yang nantinya digunakan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan, KPU Maluku tentu akan mempertimbangkan berbagai hal.
Demikian diungkapkan, Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad kepada wartawan di Santika Hotel, Selasa (6/8) malam.
Kata Fuad, pemeriksaan kesehatan untuk Calkada Tahun 2024 tidak akan dilakukan di rumah sakit swasta. “Untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah pasti dilakukan di rumah sakit pemerintah bukan di swasta,” tegas Fuad.
KPU Maluku, lanjut Fuad, akan meminta Dinas Kesehatan Maluku untuk menentukan rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan sesuai dengan standar yang nanti ditetapkan KPU RI.
“Soal rumah sakit mana itu nanti Dinas Kesehatan yang tentukan, karena mereka yang tahu rumah sakit pemerintah mana memenuhi syarat,” jelasnya.
Fuad menegaskan, sampai saat ini belum ada juknis pemeriksaan kesehatan yang diturunkan oleh KPU RI karena masih menunggu rakor bersama KPU Provinsi seluruh Indonesia.
Rapat teknis tersebut dilakukan guna meminta masukan dari daerah-daerah terkait rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan calkada, mengingat tidak semua daerah memiliki fasilitas kesehatan yang sama.
“Kan semua daerah tidak sama, ada yang punya fasilitas dan dokter lengkap seperti di Jawa, tapi ada juga yang minim fasilitas dan dokter, makanya rapat teknis nanti akan dibahas semuanya sebelum putuskan,” terangnya.
Mantan komisioner KPU Ambon ini menambahkan terdapat 18 item pemeriksaan yang nanti dibahas dalam rapat teknis sehingga diperlukan ketelitian. (S-20)
Tinggalkan Balasan