AMBON, Siwalimanews – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Buru resmi diku­kuhkan oleh Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salam­pessy, yang berlang­sung di Kantor Bupati, Selasa (15/10).

TPAKD Kabupaten Buru itu dikukuhkan oleh Penja­bat Bupati berdasarkan surat keputusan (SK) Penjabat Bu­pati Buru Nomor : 500/271/2022, yang SK-nya dibacakan oleh Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Kon­sumen OJK, Stella Mati­taputty.

Kepala Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK) Provinsi Malu­ku, Roni Nazra dalam sambutannya mengatakan, dengan terbentuknya TPKAD Kabupaten Buru ini maka jumlah TPAKD diwilayah kabupaten/kota di Maluku berjumlah enam termasuk TPAKD Provinsi Maluku sehingga masih terdapat enam kabupaten/kota di Maluku yang belum membentuk TPAKD yakni Kota Tual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru,  Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

“TPAKD memiliki peran penting dalam mendorong perluasan akses keuangan yang kita kenal dengan kata Inklusi keuangan. Hal ini telah menjadi salah satu paradigma baru dalam mencapai stabilitas makro ekonomi melalui pertumbuhan keuangan yang inklusif dan berke­lanjutan, dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat,” je­lasnya.

Dikatakan, inklusi keuangan telah menjadi salah satu topik pemba­hasan utama di dunia dalam rangka mendorong perekonomian yang berkelanjutan, pemerataan penda­patan, dan pengentasan kemiskinan. Hal ini juga selaras dengan dua tujuan utama dari Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu pengentasan kemiskinan dan kelaparan.

Baca Juga: Sekot Akui Terjadi Kebocoran di Retribusi Parkir

Berbagai organisasi kerja sama regional-multilateral seperti APEC, G20, OECD, World Bank, IMF, ADB, dan ASEAN juga, lanjut Nazra, mengedepankan inklusi keuangan sebagai upaya dalam rangka pe­ngentasan kemiskinan dan kesen­jangan pendapatan sehingga tercip­ta penguatan perekonomian nasio­nal.

“Pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak tahun 2019 mengaki­batkan perekonomian dunia menu­run, disusul pelemahan ekonomi dan inflasi global yang tinggi, penge­tatan kebijakan moneter yang agresif dan peningkatan tensi geopolitik  yang berkepanjangan namun kita bersyukur ditengah berbagai hal ini OJK menilai sektor jasa keuangan kita terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan membaik yang berkontribusi pada berlanjutnya pemilihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Kata Nazra, TPAKD sebagai forum koordinasi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mempercepat akses keuangan di daerah merupakan sebuah bentuk inisiasi dalam rangka mendorong peningkatan kontribusi sektor jasa keuangan formal terhadap ekonomi produktif melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas. Melalui TPAKD, pemerintah dapat mengembangkan ketersediaan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat, mendo­rong peningkatan peran industri jasa keuangan terhadap pertum­buhan ekonomi daerah, serta mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih pro­duktif bagi masyarakat di daerah.

“TPAKD lahir sebagai forum koordinasi bagi lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan di daerah dalam mendukung per­tumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan mendapat perhatian penuh dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk dukungan terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai Strategi Nasional keuangan inklusif ,” cetusnya.

Dijelaskan, keberadaan TPAKD ini antara lain dengan menerbitkan Radiogram Nomor T-900/634/Keuda dan Surat Edaran Nomor 900/7106/SJ kepada seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota untuk membentuk TPAKD, disusul penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tiap tahunnya yang terakhir Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, yang diamanatkan kepada Pemerin­tah Daerah untuk menganggarkan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD dalam APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90% pada akhir tahun 2024.

“TPAKD ini bukanlah wadah milik OJK namun menjadi milik Peme­rintah Kabupaten Buru, menjadi wadah komunikasi, koordinasi dan kolaborasi kita bersama selaku pemangku kepentingan dan stakeholder dengan tujuan  mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat antara lain melalui berbagai inovasi dan terobosan baru guna mendu­kung perekonomian daerah; men­dorong adanya aliansi strategis dan peran serta SKPD, perwakilan kementerian/lembaga di daerah, LJK dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka perluasan akses keuangan di daerah,’ katanya.

Selain itu, lanjut Nazra, tujuannya juga untuk menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikem­bangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan dalam rangka pemerataan ekonomi dan kemandirian daerah, dan mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif; mendukung program pemerintah dalam upaya meningkat­kan tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia serta mela­kukan monitoring dan evaluasi perkembangan akses keuangan di daerah..

Sementara itu, Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy dalam sambutannya mengatakan, TPAKD harus benar-benar bermanfaat bagi rakyat, upaya percepatan membu­tuhkan kreativitas dan inovasi dari para pemangku kebijakan di daerah.

“Kreativitas dari  TPAKD sangat dibutuhkan, agar masyarakat benar-benar mendapatkan akses keuangan yang mudah, dengan data by name by adres masyarakat yang kurang mampu yang kita miliki, maka harus kita rumuskan mekanisme yang mempermudah masyarakat kurang mampu untuk dapat mengakses perbankan dengan mudah,” ujarnya.

Dikatakan, tugas dan kewenangan TPAKD bersifat aktif dengan terus berusaha mencari terobosan guna membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat, dengan menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan melalui produk dan layanan jasa keuangan seperti fasilitas tabungan, kredit, asuransi dan lainnya.

“Kita berharap pelaku usaha kecil tumbuh subur di Kabupaten Buru sehingga melalui peran TPAKD, kita dapat monitoring dan evaluasi program usaha bagi peningkatan akses pasar melalui penyaluran KUR, termasuk kegiatan pemberdayaan UMKM sehingga mampu pula menciptakan lapangan kerja dan peningkatan perekonomian masyarakat,” pinta Salampessy.

Dan yang paling terpenting, tambah dia, tanamkan kerja keras dan kedisiplinan dalam membayar angsuran karena kepercayaan adalah salah satu modal penting yang harus dijaga untuk mengakses layanan jasa keuangan. (S-08)