Tetapkan DS Tersangka, Polisi Dituding Diskriminatif
AMBON, Siwalimanews – Sejumlah Saniri Negeri Rohomoni menuding Ditreskrimsus Polda Maluku bertindak diskriminatif, karena hanya menetapkan raja mereka, Daud Sangadji sebagai tersangka, sementara Direktur CV Filadelphia Jaya diloloskan.
DS sapaan akrab Daud Sangadji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kasus tambang galian C illegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.
“Objek yang dipersengketakan ada keterlibatan Direktur CV Filadelphia Jaya, alat beratnya juga melakukan kegiatan pengerukan di objek yang sama dilakukan oleh DS, tapi ironisnya alat beratnya dan mobilnya setiap hari melakukan aktivitas pengangkutan tidak disita, bahkan yang bersangkutan tidak disentuh oleh hukum.
Ungkap Abdul Halim Tuhuteru, salah satu Saniri Negeri Rohomoni kepada wartawan di Polda Maluku, Selasa (30/1).
Tak hanya soal keterlibatan CV Filadelphia, para Saniri Negeri Rohomoni ini juga menduga ada upaya kriminalisasi terhadap raja mereka, Daud Sangaji yang saat ini berstatus tersangka. Mereka mengklaim, Kecamatan Pulau Haruku tidak berada di wilayah izin usaha pertambangan.
Baca Juga: Berperan di Kasus Galian C, Daud Sangadji Tersangka“Terkait dengan delik dari penyidik UU yang ditetapkan Nomor 4 Tahun 2009 dirubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, didalam UU ini hanya dibicarakan tentang wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan didalamnya ada wilayah izin usaha pertambangan yang mana, siapa yang ingin melakukan aktivitas tambang di wilayah ini harus memiliki izin usaha pertambangan. Kita sudah lakukan penelusuran lewat dinas pertambangan Maluku, bahwa Kecamatan Pulau Haruku tidak berada di wilayah izin usaha pertambangan,”ungkapnya.
Disisi lain, lanjut Tuhuteru, dirinya mengatakan upaya pengerukan yang dilakukan DS justru menghindari Negeri Rohomoni dari bencana
“Normalisasi dan pengerukan itu dilakukan karena banjir di bulan Juli dan Agustus 2022 itu mendatangkan sejumlah material yang menumpuk didepan bronjong, kemudian perlu ada kebijakan kalau kita tidak naikan bronjong maka kita dapat melakukan pengerukan agar, ketika musim hujan berikut luapan air tidak melewati bronjong dan masuk ke negeri akibat tumpukan material yang tingginya setara atau lebih tinggi dari bronjong,” katanya.
Masuk Babak Baru
Kasus tambang Galian C ilegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni dengan tersangka Daud Sangaji selaku Raja Negeri Rohomoni masuk babak baru.
Tak hanya berhenti di satu tersangka, kini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sementara melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud dalam hal ini yakni Direktur CV Filadelphia Jaya Teli Nio.
Nama Teli Nio masuk dalam pusaran kasus tersebut, lantaran menjadi penadah material tambang yang digeruk oleh DS untuk proyek pengerasan ruas jalan Haruku-Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Bahkan untuk mendalami keterlibatannya, penyidik telah mengambil keterangan dari Teli Nio. “Ia benar yang bersangkutan sudah diminta keterangan,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kom-bes Hujra Soumena kepada war-tawan di Ambon, Selasa (30/1).
Dalam pemeriksaan tersebut Teli membuka borok dalam dalam transaksi tambang Galian C tedimana dirinya mengaku didesak Sangadji membayar ratusan juta.
“Dari pengakuannya, Dirinya ditekan membayar Rp.830 juta kepada DS,”ungkap Soumena.
Pengakuan Teli Nio lantas memperjelas adanya transaksi dalam kasus Tambang Galian C tak berizin tersebut, hanya saja untuk menentukan satus TN tersebut penyidik butuh keterangan ahli. “Kita perlu keterangan ahli pidana, nanti ahli yang menjelaskan ada pelanggaran hukum sehingga yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak,” tukasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan