SAUMLAKI, Siwalimanews – Kasat Serse Polres Tanimbar Iptu Axel Pangabean mengaku jika hingga kini, pihaknya masih menunggu pihak Kejari Saumlaki meneliti berkas kasus persetubuhan anak dibawah umur, dengan tersangkanya berinisial RL.

RL diketahui merupakan suami dari salah satu pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kami masih menunggu penilaian kejaksaan, apakah berkas tersebut sudah lengkap ataukah belum,” kata Axel, ketika dihubungi Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (1/11).

Dikatakan, pelimpahan berkas tahap pertama sudah dilakukan pada Senin (24/10) lalu. Kini, polisi menunggu hasil penelitian kejaksaan, apakah berkas dinyatakan lengkap atau perlu dilengkapi kembali.

“Artinya kalau P19 berarti ada perbaikan, nanti kami menunggu petunjuk kejaksaan. Nanti kami perbaiki dan kami kirim kembali kalau dinyatakan P19, tetapi kalau lengkap maka akan dinyatakan P21 dan selanjutnya kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Baca Juga: LIRA Ragu Jaksa Tuntaskan Uang Makan Minum DPRD SBB

Untuk diketahui, tersangka RL melakukan tindakan persetubuhan pada anak dibawah umur, siswa kelas 2 pada salah satu SMP di KKT. Peristiwa ini pertama kali terjadi pada tahun 2019 lalu dan baru diketahui pada Mei 2022 saat korban telah mengandung benih dari RL. RL sendiri yang berprofesi sebagai kontraktor yang merupakan suami dari salah satu pejabat teras depan Pemda KKT.

Ajukan Praperadilan

Axel juga menjelaskan, jika Nelson Sianressy dan kawan-kawan selaku Kuasa Hukum tersangka RL dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), atas   penetapan dan penangkapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat beberapa waktu lalu.

“Iya dari kuasa hukumnya tersangka telah ajukan pra peradilan,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Tanimbar Selatan (Tansel) ini mengatakan, jika pihaknya tengah digugat praperadilan terkait penetapan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Gugatan praperadilan ini untuk penetapan tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial RL,” ujarnya.

Kata Axel, sampai saat ini pihak Pengadilan Negeri belum melayangkan surat pemberitahuan kepada polres. Namun gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka itu sendiri.

“Itu merupakan hak mereka karena petugas kepolisian dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Sehubungan dengan itu, pihaknya telah menyiapkan pendampingan hukum dari Bidkum Polda Maluku,” jelasnya.  (Mg-1)