AMBON, Siwalimanews – Ketua Panitia Khusus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku, Richard Rahakbauw geram dengan tindakan intimidasi yang terus dilakukan terhadap pedagang di Pasar Mardika.

Alhasil, Rahakbauw pun mengancam akan melaporkan tindakan intimidasi dan pungli ke pihak kepolisian. Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan pansus terkait dengan kewenangan pengelolaan Pasar Mardika, artinya selama belum ada keputusan pansus, maka dilarang keras siapapun untuk melakukan penagihan retribusi dari para pedagang.

“Kemarin pansus baru selesai dengan ahli hukum untuk melihat perjanjian kerja sama itu dan belum ada keputusan pansus, jadi dilarang keras siapapun menagih retribusi, kecuali yang disepakati dengan pemprov, tetapi itu disepakati dibuat dalam PKS,” kesal Rahakbauw kepada wartawan di ruang Komisi III, Selasa (8/8).

Menurutnya, pungutan retribusi tanah yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dari para pedagang sebesar Rp300 ribu merupakan pungutan liar yang harus ditumpas. Bahkan, jika dilakukan oleh PT Bumi Perkasa Timur atau oknum-oknum yang mengatasnamakan perusahaan ini, sebab berdasarkan perjanjian kerja sama, BPT hanya memiliki kewenangan pada 140 ruko bukan berkaitan dengan tanah.

Kendati geram dengan sikap oknum preman yang melakukan intimidasi, Rahakbauw mengakui jika pansus hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari pedang.

Baca Juga: FPG Kritisi Kegagalan Visi dan Misi Murad-Orno

“Hingga saat ini belum ada laporan adanya pungli dari pedagang dan jika ada maka pansus akan melakukan proses hukum ke aparat penegakan hukum,” janji Rahakbauw.

Rahakbauw minta kepada para pedagang untuk melaporkan semua bentuk intimidasi dan pungli, baik dari PT BPT maupun oknum yang mengatasnamakan PT BPT untuk diteruskan ke Polda Maluku.

“Yang pasti kalau ada laporan masuk, pansus akan meneruskan ke kepolisian untuk ditangkap dan diproses secara hukum di Polda, karena praktik pungli ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Rahakbauw.(S-20)