MASOHI, Siwalimanews – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Nasir Suriali dipolisikan oleh pihak Direktur CV Sinjai Mandiri, Herman Andi Roni melalui kuasa hukumnya Frankie D Mailo.

Sang kadis dan para pejabatnya itu dipolisikan lantaran diduga membatalkan kontrak kerja pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan hotmix ruas Desa Somith Pasinaro-Sp Watui (Huku Kecil), Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selain kadis, turut dilaporkan juga, Kabid Bina Marga Arafat, Penjabat Pembuat Komitmen Delvis Lekahena serta Hi Ahmad Wahyudi, yang dinilai telah melakukan  kejahatan jabatan dan konspirasi kerja sama dengan membatalkan kontrak pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan ke hotmix, ruas desa Sumit Pasunaro ke SP Watul Desa Huku Kecil yang dimenangkan CV Sinjai Mandiri sesuai surat perjanjian dengan Nomor 600.05/PPK-SP-SW/SP.01/APBD-DAK/DPUPR/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023.

Kepada wartawan di Masohi Kuasa hukum CV Sinjai Mandiri Frankie D Mailoa menyebutkan, perbuatan Kadis PUPR SBB bersama sejumlah staffnya itu telah merugikan kliennya dalam hal ini CV Sinjai Mandiri, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang  berlaku di negara ini.

Dimana para terlapor I II III  dan IV, pada Jumat 14 Juli 2023 telah melakukan pelelangan atau tender ulang atas pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix tersebut yang telah dilakukan kontrak kerja dengan CV Sinjai Mandiri oleh PPK Dinas PUPR SBB Albert G Wattimury pada, 27 Juni 2023, tanpa ada satupun pemberitahuan atau pertemuan kliennya selaku pemenang tender.

Baca Juga: Dari Pesparawi Kacamatan Baguala Teluk Ambon, Walikota: Juri Harus Objektif

“Para terlapor dengan sengaja dan dengan mempergunakan jabatannya sebagai kepala dinas, Kabid Marga serta PPK yang baru dan ketua pokja telah melakukan pelelangan yang kedua kali atas paket pekerjaan yang sama, dimana pada tanggal 25 Juli 2023 telah ditetapkan pemenang tender atas proyek tersebut kepada CV Balung Permai, tanpa ada pemberitahuan dan pembatalan kontrak dengan CV Sinjai Mandiri,” tandas Mailoa.

Menurutnya, pelanggaran dan kejahatan jabatan yang dilakukan oleh sang kadis dan staffnya itu, bahkan secara sepihak telah dilaksanakan adendum 01 PPK Nomor: 600/05/PPK-SP-SW/SP.01/APBD-DAJ/DPUPR/VI/2023 sebagai pemenang kontrak kerja dengan menetapkan persetujuan perubahan nilai kontrak awal Rp9.959.890.805.54 menjadi Rp 10.715.000.000.00.

Bahkan dalam setiap rapat maupun pertemuan yang dilakukan oleh kadis dengan Kabid Bina Marga serta PPK yang baru dan Pokja di dalam internal Dinas PUPR SBB, tidak pernah melibatkan PPK yang lama yaitu, saudara Albert G Wattimuri yang telah membuat kontrak dengan CV Sinjai Mandiri pada 27 juni 2023.

“Dinas PUPR di dalam rapat bersama, baik dengan dinas Inspektorat maupun dalam melakukan zoom dengan LKPP pusat juga tidak melibatkan PPK lama, yang mana ini merupakan sebuah permufakatan atau konspirasi untuk menghentikan segala kegiatan dari CV Sinjai Mandiri dari yang telah ditetapkan sebagai pemenang atas pekerjaan konstruksi antara PPK yang lama,” Jelasnya.

Akibatnya tambah Mailoa, CV Sinjai Mandiri sebagai pemenang tender merasa dirugikan oleh pernyataan Kadis PUPR SBB atau sebagai pihak terlapor 1, yang memerintahkan PPK lama Albert G Wati MURI untuk menghentikan segala kegiatan di lapangan, karena setelah diteliti dan ditelusuri baik di dalam langkah-langkah yang dilakukan oleh PPK lama,telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, baik yang termuat dalam Perpres 18 tahun 2016 yang diubah dengan Perpres 12 tahun 2021 maupun Perkab LKPP Nomor 12 tahun 2021.

Akibat perbuatan sang kadis bersama sejumlah ASN yang telah secara nyata melakukan kejahatan jabatan dan konspirasi untuk merugikan kliennya, maka pihaknya langsung melaporkannya ke Polda Maluku.

“Kami telah mengambil langkah hukum atas dugaan kejahatan jabatan dan konspirasi yang dilakukan Kadis PUPR SBB bersama perangkatnya ke Mapolda Maluku sebab secara langsung telah merugikan kliennya CV Sinjai Mandiri,” tutup Mailoa.(S-17)