AMBON Siwalimanews – Tersangka kasus pe­nya­lahgunaan narkoba WM (49) merupakan ban­dar besar itu diklaim bukan pegawai Unpatti. Pria paruh baya itu dici­duk di Rumah Tiga Ke­camatan Teluk Ambon.

WM diciduk Satuan Reserse dan Narkoba Pol­resta Ambon dan Pu­lau-pulau Lease, Senin (22/2) bersama rekanya EM. Polisi juga menyita 1 paket sabu milik EM mengaku disimpan di Mess Pertanian.

“Jadi perlu saya jelaskan kalau WM dan EM bukan merupakan pegawai Unpatti dan tidak terdaftar sebagai pegawai baik honorer maupun PNS,” tegas Wakil Rektor Umum dan Keuangan Unpatti, Jantje Tjiptabudi kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (24/2).

Jantje mengaku sudah meminta penjelasan dari Kapolesta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dan Kasatres Narkoba AKP Jufri Jawa terkait dengan status WM atau EM. Mereka tidak menyebutkan status keduannya sebagai pegawai Unpatti.

“Ini ada kekeliruan yang perlu diluruskan, bahkan mahasiswa Un­patti sendiri sudah minta klarifikasi dari pihak rektorat bahwa itu ada pegawai Unpatti terlibat. Setelah kita telusuri dan klarifikasi ke Polresta, ternyata memang tidak ada pegawai kita ditangkap karena narkoba,” jelas Jantje.

Baca Juga: Kemhan Restui Revitalisasi Benteng Victoria

Menurutnya penangkapan dilaku­kan oleh aparat kepolisian di depan kam­pus Universitas Pattimura dan Mess Pertanian itu milik Balai Peng­kajian dan Teknologi Pertanian (BP­TP) Kementerian Pertanian bukan gedung milik Unpatti. Unpatti saat ini tidak punya  mess Pertanian tapi  guest house, perumahan dosen dan asrama mahasiswa.

“Saya tegaskan pengamanan barang bukti itu di Mess Pertanian milik Balai Pengkajian dan Teknologi Pertanian (BPTP) Kemen­terian Per­tanian. Kita tidak punya,” tegasnya.

Polisi Ciduk

Sebagaimana diberitakan sebe­lum­nya, dua bandar narkoba jenis sabu masing masing WM (49) warga Rumatiga dan EM warga Karpan berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Ambon.

Kedua bandar ini diamankan, Senin (22/2) setelah memasok 32 paket narkoba jenis sabu seberat 33,91 gram dari Jakarta ke Kota Ambon dengan memanfaatkan jasa pengiriman.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam ketera­ngan persnya di Mapolresta, Selasa (23/2) menjelaskan, kedua bandar ini berhasil diamankan di kawasan Desa Rumatiga tepatnya didepan Kampus Fakultas Hukum Unpatti.

Dari tangan keduanya, polisi ber­hasil mengamankan satu paket nar­koba jenis sabu. Tidak puas dengan temuan tersebut, Polisi selanjutnya melakukan pendalaman dengan menginterogasi, dimana tersangka EM mengaku masih menyimpan se­jumlah paket sabu di Mess Pertanian Unpatti di Desa Rumatiga.

“Awalnya kedua pelaku diaman­kan dengan membawa barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu, setelah diinterogasi, ternyata tersangka EM mengaku masih ada paket lain di Mess Pertanian, anggota kemudian bergerak dan mengamankan 31 paket yang disimpan dalam  tas samping milik EM di garasi mobil,” ungkap Kapolresta.

Kedua tersangka kata Kapolresta, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka ini telah beraksi beberapa kali, sejak tahun 2020 lalu.

“Barangnya diambil dari cawang Jakarta, aksinya ini sudah sejak tahun 2020, jadi tersangka WM bolak balik, ambil barang di Jakarta di bawa ke Ambon mengunakan jasa pengiriman, kemudian dijual, setelah barang habis tersangka kembali lagi untuk membeli,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (S-45)