AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Fernanda Louhenapessy mengatakan, sektor pelayanan jasa merupakan sektor yang masih unggul dalam permohonan perizinan, baik itu diterbitkan izin baru maupun perpanjangan didominasi oleh sektor jasa perdagangan, pariwisata dan perikanan.

Dikatakan, sektor pelayanan jasa merupakan sektor yang masih unggul dalam permohonan perizinan, baik itu diterbitkan izin baru maupun perpanjangan didominasi oleh sektor jasa perdagangan, pariwisata,dan perikanan.

“Perijinan di Pemkot Ambon setiap tahun alami peningkatan, pelayanan perijinan di Pemkot tetap ada peningkatan setiap tahun, bahkan kita lakukan evaluasi dan ukur baik itu bulan maupun triwulan, per tahun tetap ada peningkatan, baik ijin baru dan perpanjang, dari semua jenis perijinan semuanya alami peningakatan,” ujar Louhenapessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (16/9).

Menurutnya, untuk presentase pengurusan ijin usaha di dinasnya pada triwulan I mencapai 38 persen yang dimana pada presentase tersebut didominasi pada sektor pelayanan jasa.

Dikatakan, hal ini membuktikan, Ambon sudah lebih berkembang dari tahun-tahun sebelumnya karena banyak investor yang berinvestasi di bidang pelayanan jasa di kota Ambon. Dan itu merupakan dampak positif untuk Ambon dan untuk masyarakat karena banyak tenaga kerja yang terserap pada sektor tersebut.

Baca Juga: Tiga Pejabat Polda Maluku Diserahterimakan

Selain itu untuk pelayanan, Louhenapessy memastikan, dinasnya melakukan pengurusan izin sudah lebih cepat karena baik pengurusan ijin baru maupun perpanjangan izin, selalu dapat diselesaikan dalam kurun waktu seminggu.

“Dalam sistem pelayanan kita memastikan akan memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam melakukan pengurusan izin baru maupun pengurusan izin perpanjangan tanpa harus menunggu hingga berminggu-minggu,” tutur dia.

Hal ini, karena pihaknya telah memberlakukan sistem berbasis online dan berjenjang untuk setiap pengurusan. Dan pihaknya juga melakukan kerjasama dengan OPD terkait sehingga pengurusan lebih mudah dan cepat.

Menurutnya, untuk pelayanan yang lama biasanya bukan kesalahan dari pihaknya melainkan dari pemohon yang melampirkan berkasnya tidak lengkap sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan pengurusan izin tersebut.

“Jika seluruh persyaratan izin telah terpenuhi, maka akan semakin mempermudah dan mempercepat keluarnya izin, dan jika ada pengaduan dari masyarakat dalam pelayanan yang diberikan oleh petugas pada DPMPTSP Kota Ambon, saya langsung menyikapinya secara cepat guna memastikan proses perizinan berjalan lancar,” tambah dia.

Selain itu salah satu faktor utama meningkatnya jumlah perizinan dari tahun ke tahun yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Ambon karena adalah kota Ambon yang berkedudukan sebagai ibukota provinsi Maluku, sehingga berpeluang besar untuk menjadi akses masuk bagi sejumlah investor baik lokal maupun nasional yang ingin menanamkan modal. (S-40)