AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Nar­kotika Polresta Ambon mengancam MT alias M, tersangka penyelun­dupan narkotika jenis ganja seberat satu kilogram dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dan atau 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa kepada Siwalima, Rabu (20/4).

Warga Gang Singa, Keca­matan Sirimau Kota Ambon ini ditetapkan sebagai tersangka selain memiliki satu kilogram ganja, hasil tes urine juga dinyatakan positif.

“Untuk tersangka dengan barang bukti 1 Kg ganja, masih dalam proses melengkapi berkas. Tersangka sendiri sudah melakukan tes urine dengan hasil positif,” jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa kepada Siwalima, Rabu (20/4).

Untuk kelengkapan berkas tersangka, penyidik juga telah mengirim sample barang bukti untuk pengujian di Balai POM Ambon. “Barang buktinya masih dalam pengujian BPOM Ambon,” ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Aset Pemkab SBB Disegel KPK

Gagalkan

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkotika Polresta Ambon berhasil menggagalkan penyelundupan satu  kilogram narkotika jenis ganja dari MT alias M, warga Gang Singa, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Guna menggagalkan penyelundupan itu, polisi harus menyamar sebagai kurir jasa pengiriman mengantarkan paket yang diketahui berisi narkotika jenis ganja milik pelaku.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, penangkapan bermula ketika anggota Satres Narkoba Polresta Ambon, mendapat informasi terkait adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja sebanyak satu kilogram yang masuk melalui jasa pengiriman J&T pada Sabtu (9/4)

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung mengecek di TKP untuk memastikan isi paket dan bekerja sama dengan pihak J&T, agar  berkoordinasi dengan pelaku guna pengantaran paket. Kemudian pada hari Senin (11/4) polisi menyamar sebagai kurir dan mengantarkan paket dimaksud.

“Senin pagi anggota berada di lokasi J&T kemudian berkoordinasi dengan terduga,  terduga mengatakan “bawa jua (paket),Beta tunggu di Gang Singa”, sekitar pukul 16.00 WIT, pekerja J&T yang dampingi anggota Narkoba yang juga menyamar sebagai kurir menuju lokasi untuk meyerahkan paket,” jelas Utomo kepada wartawan, Kamis (14/4).

Tiba di TKP pelaku telah berada di luar jalan, tidak mau gegabah dan takut buruannya kabur, anggota yang memainkan perannya sebagai kurir menyerahkan paket ke pelaku.

“Setelah paket dipastikan berada ditangan pelaku, anggota polisi yang menyamar dan yang berada disekitar lokasi langsung menangkap pelaku,”pungkasnya.

Usai ditangkap dan melihat isi pa­ket pelaku dan barang bukti selan­jutnya diamankan di markas Satres­narkotika untuk proses lanjut. (S-10)