AMBON, Siwalimanews – Penyidik Komisi Pemberan­tasan Korupsi, mengangkut sembilan koper berisi dokumen dari beberapa dinas dan juga kediaman resmi Walikota Ambon.

Belasan penyidik lembaga anti rasuah, Rabu (18/5) datang dan mengobrak-abrik seluruh ruangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selain itu penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Pemkot Ambon dengan tersangka Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, pegawai honorer Pemkot, Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Alfamidi, Amri.

Pantauan Siwalima, tim KPK yang dikawal anggota Brimob Polda Maluku tiba di Kantor PUPR di Jalan Jan Paays sekitar pukul 09.00 WIT.

Di sana, tim melakukan aktivitas penggeledahan di setiap ruangan yang ada di kantor tersebut, tanpa kecuali.

Baca Juga: KPK Gelar Program Politik Cerdas Berintegritas

Tim KPK datang ke Kantor PUPR dengan menggunakan tiga mobil minibus warna hitam jenis Kijang Innova, didampingi anggota Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap, yang bertugas melakukan pengama­nan di TKP.

Kedatangan tim penyidik KPK ini juga sempat membuat kaget para pegawai yang sementara berakti­vitas, sebab mereka tak mengetahui akan kembali didatangi  tim KPK.

“Katong juga kaget, sebab tidak tahu akan kedatangan KPK lagi, seperti dihari kemarin,” ucap salah satu pegawai PUPR yang enggan namanya dipublikasikan, saat dite­mui Siwalima di sela-sela penggele­dahan itu.

Ia juga mengaku, tak hanya pengeledahan, tim penyidik KPK juga meminta keterangan dari Ke­pala Dinas Melianus Latuihamallo serta sejumlah Kabid dan Sekretaris Dinas.

“Bapak (Kadis) juga di atas bersama KPK, mungkin dimintai keterangan juga,” ucapnya.

Tepat pukul 17.00 WIT, tim penyidik lembaga anti rasuah ini terlihat keluar dari dalam gedung Kantor PUPR dengan membawa tiga koper, yakni 1 kopor berwarna merah dan dua kopor lainnya berwarna hitam, yang diduga berisi dokumen proyek yang disita.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita, diamankan tim dari beberapa ruangan yang sebelumnya disegel. Hal itu terlihat dengan tanda segel yang sebelumnya terpasang telah dibuka.

DPMPTSP

Terpisah, sebagian Tim KPK yang melakukan pengeledahan lanjutan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon, yang berlokasi di Balai Kota juga membuahkan hasil.

Dari penggeledahan yang berlangsung secara serentak disejumlah lokasi pagi hingga pukul 14.30 WIT, KPK berhasil meng­amankan 3 koper berisi dokumen.

Pemeriksaan di Kantor PTSP dipusatkan di ruang Bidang Pena­naman Modal yang juga sebe­lumnya disegel KPK.

Rumdis Walikota

Usai melakukan penggeledahan di Kantor PUPR Kota Ambon, tim penyidik KPK kemudian mening­galkan kantor tersebut sekitar pukul 17.00 WIT dan langsung menuju ke rumah dinas Walikota Ambon di kawasan Karang Panjang.

Masih dikawal sejumlah anggota Brimob Polda Maluku untuk mengamankan TKP, tim penyidik yang tiba di rumah dinas walikota ini, disambut oleh beberapa anggota Satpol PP yang langsung membuka pintu pagar untuk mempersilakan 4 unit mobil KPK tersebut masuk ke halaman rumah.

Saat tiba, tim penyidik langsung turun dan bergegas masuk ke dalam rumah sang walikota. Para personel Satpol PP yang bertugas di rumah dinas tersebut, hanya bisa menatap para penyidik KPK sambil terse­nyum.

Kurang lebih 1 jam melakukan penggeledahan, terlihat dua ang­gota tim penyidik KPK keluar dari rumah dinas walikota dengan mem­bawa keluar satu kopor berisikan dokumen, yang kemudian dima­sukan ke dalam mobil.

Tak lama kemudian empat unit mobil tim penyidik KPK ini terlihat keluar meninggalkan rumah dinas walikota, dengan membawa 1 koper dokumen.

Rumah Pribadi

Di rumah dinas, belasan penyidik KPK yang menggunakan 6 mobil minibus, selanjutnya bergerak menuju kediaman pribadi Richard Louhenapessy dikawasan Jalan RA Kartini, Kayu Putih.

KPK yang tiba pukul 16.45 Wit melakukan penggeledahan hingga pukul 17.50 WIT.

Dari rumah Pribadi Walikota ini KPK berhasil membawa 1 koper dokumen sebagai barang bukti.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan tim KPK kembali melakukan ipaya paksa penggeledahan PUPR dan DPMPTSP Pemkot Ambon.

“Benar, hari ini (18/5) Tim Penyidik KPK kembali melanjutkan upaya paksa penggeledahan di dua kantor SKPD pada Pemkot Ambon. Dimana sebelumnya dua kantor SKPD ini telah diamankan tim penyidik dengan dipasang stiker segel KPK,” ujarnya.

Dia menambahkan, proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan lanjutan dari kegiatan ini berikutnya akan kembali diinformasikan.

Bakar Dokumen

Tim Penyidik Komisi Pembe­rantasan Korupsi memergoki oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon inisial OR, membakar sejumlah dokumen yang diduga ada hubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi  pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan Alfamidi  tahun 2020 di Kota Ambon.

KPK menduga, pembakaran sejumlah dokumen yang dilakukan OR itu ada perintah Kadis PKKP.

“Benar tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” jelas Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan Whatsappnya, Rabu (18/5).

 

Kata Fikri,  tim penyidik KPK langsung mengamankan oknum tersebut dan menggali motif pembakaran dokumen-dokumen.

“Seketika juga, Tim Penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya,” katanya.

Untuk perkara ini, lanjut Fikri,  KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak sengaja meng­halang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik.

Fikri menegaskan, jika KPK menemukan ada upaya kesengajaan halangi kerja KPK dalam meng­ungkap perkara ini, maka KPK akan terapkan aturan.

“Apabila ditemukan ada kese­ngajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimak­sud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum seba­gaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.

Sementara itu informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber di Pemkot menyebutkan, aksi pem­bakaran sejumlah dokumen tersebut dilakukan di dalam kamar mandi Dinas.

Parahnya aksi ini justru kepergok Tim KPK yang saat itu berencana mengeledah dinas dibawah kepe­mimpinan Rustam Simanjuntak selaku Kepala Dinas.

“KPK dapat tangkap dong ada bakar berkas di Kamar Mandi,” ungkap sumber Siwalima, Selasa (17/5) malam.

Banyak pijak mensinyalir aksi ini dilakukan atas perintah kadis untuk menghilangkan bukti bukti pe­langgaran di dinas tersebut.

Kadis PKKP, Rustam Simanjuntak angkat bicara, kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon Rabu (18/5), Rustam tidak membatah adanya peristiwa pembakaran dokumen namun dokumen yang dibakar bukan dokumen terkait bukti korupsi namun dokumen terkait rincian kegiatan di tahun 2022.

“Kemarin kejadian saya sementara di ruangan lalu datang tim ke ruangan saya dan mengatakan ada salah satu staf saya yang bakar dokumen lalu saya tanya dokuman apa. Lalu masuk staf yang dimaksud tersebut untuk klarifikasi, bahwa dirinya tidak membakar dokumen melainkan sampah,” jelas Kadis.

Rustam, juga membantah jika pembakaran yang dilakukan stafnya itu adalah perintah dari dirinya.

“Mereka ngotot saya yang suruh, Saya tidak tahu karena pas kejadian saya ada di ruangan. Saya bilang kalau Bapak mau itu ada dokumen DPA, buku pelaksanaan anggaran 2022, Bapak-bapak juga tahu 2022 belum berjalan apa-apa, sehingga dia minta staf saya print rincian kegiatan di 2022, setelah di print kasih ke mereka sehingga mereka langsung keluar,” pungkasnya.

Ditanya alasan stafnya membakar berkas di dalam tempat tidak lazim yakni kamar mandi kantor, Kadis memberikan alasan monohok.

Menurut dia, stafnya itu mem­bakar berkas karena menilai itu sebagai sampah yang memenuhi meja kerja.

“Yang dibakar sekali lagi itu rincian kegiatan 2022 yang ada di DPA, staf saya kira sampah dan katanya tempat sampah penuh jadi daripada penuh-penuhin meja jadi dibakar. Itu menurut dia, karena posisi saya tidak tahu kejadianya,” tandasnya. (S-10)