Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Masjid Dijebloskan ke Bui

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menjebloskan MFB ke penjara, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2022.
MFB dalam perkara ini berperan sebagai mantan bendahara panitia pembangunan masjid, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
“Kejari Maluku Tenggara telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini berinisial MFB. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan,” ungkap Kasi Intel Kejari Malra Avel Haeser dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (26/2).
Avel menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, MFB kemudian resmi telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari, terhitung mulai 25 Februari sampai dengan 16 Maret berdasarkan surat perintah penahanan print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.
Dalam kasus ini, panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 sebagaimana dalam SK Kepala Desa/Ohoi Nomor : 470/O.N/2021 tentang Keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor 1 tahun 2021 tanggal 29 Februari 2021, tentang pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, Yonif 735 Nawasena Gelar Karja BaktiBahwa sesuai RAB pembangunan 2022 yang disetujui oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp1 miliar. Kemudian pencairan dana hibah pembangunan dilakukan 2 tahap melalui rekening Bank Maluku di Malra Nomor 0202301231 atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah, ” urai Avel.
Selanjutnya lanjut Avel, peran dari tersangka MFB adalah membelanjakan bahan-bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah. Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan penarikan secara tunai dana hibah ini tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan dan tersangka juga tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik.
“Dari apa yang dilakukan tersangka, maka ada mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp515.731.800. Disamping itu, masyarakat juga tidak mendapatkan manfaat berupa rumah Ibadah yang sesuai dengan kebutuhan,” urai Avel.
Tersangka dijerat pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI.
Selanjutnya, tersangka juga dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(S-29)
Tinggalkan Balasan