Tersangka Jambret dan Penadah Terancam 9 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam sindikat jambret dan penadah terancam sembilan tahun penjara. Mereka diancam dengan pasal 365 dan 480 KUHP tentang pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau orang lain atau tetap menguasai barang yang dicuri kepada para tersangka.
“Jadi kita jerat para tersangka itu dengan pasal 365 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelas Kassubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan Jumat (13/3).
Sampai sekarang, penyidik sudah memeriksa empat orang sebagai saksi. Dari keterangan empat saksi ini, muncul satu nama yang sampai sekarang masih buron. “Hasil pengembangan ada pelaku lain berinisial BP dalam sindikat tersebut, saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran alias buron,” ujarnya.
Untuk diketahui, jajaran Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil meringkus empat orang yang merupakan sindikat jambret di Kota Ambon. Tidak hanya sindikat jambret saja yang diringkus, melainkan ada empat orang penadah juga berhasil diamankan.
Para pelaku jambret itu yakni YH yang berperan sebagai eksekutor utama, LYP dan AP (pemantau), YBL (penjual barang curian juga eksekutor), VS, CM, JP dan RW selaku penadah.
Baca Juga: Oknum TNI Gadungan Ditangkap Intel KodamKasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (13/3) mengungkapkan, sindikat spesialis pencurian dengan kekerasan atau jambret ini, telah melancarkan aksinya sejak November 2019 hingga Februari 2020 dengan 12 titik tempat kejadian perkara (TKP).
12 titik tersebut yakni JMP, Latta, Passo, Negeri Lama, Tikungan Karpan Perumahan, Jalan depan KFC Wailela, Jalan di sekitar Transit Passo TKP ke-1, Desa Riang, Jalan Depan Warung Poka, jalan di sekitar Transit Passo TKP ke-2, Rumatiga Samping Indomaret, jalan depan SD Wayame serta jalan disamping Ambon Plaza.
Langkah kelompok jambret ini terhenti setelah ada laporan warga yang ditindak lanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah beberapa laporan masyarakat atau korban ke Polresta Ambon terkait kejadian jambret yang kerap kali beroperasi di wilayah Kota Ambon, kemudian tim Buser Satreskrim Polresta Ambon langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” urai Kaisupy.
Dari hasil penyelidikan tambah Kaisupy, kemudian mengarah kepada salah satu pelaku berinisial YH. Dari hasil pengembangan yang dilakukan muncul sejumlah nama lain dengan peran masing masing.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mendeteksi identitas para pelaku kemudian dilakukan penggebrekan terhadap YH dan didapati barang bukti berupa HP yang merupakan hasil kejahatan di TKP Passo.
“Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan mendeteksi para pelaku lain dengan TKP sebanyak 12 titik,” jelas Kaisupy.
Ditambahkan, barang bukti yang diamankan berupa sejumlah handphone hasil jambret serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
Kini para pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku ini dijerat dengan pasal 365 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mg-7)
Tinggalkan Balasan