Tersandung Proyek, Oknum Anggota DPRD Maluku Bakal Dipolisikan
AMBON, Siwalimanews – Diduga kuat terlibat dengan persoalan pengerjaan paket proyek talud penahanan di Desa Letvuan, Kabupaten Maluku Tenggara, anggota DPRD Maluku Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bakal dipolisikan terkait dengan pembayaran upah pekerja.
Pelaporan ini bakal dilayangkan Kuasa Hukum Saddam Rumalutur, Moh Iwan Mansur atas dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan upah pekerja proyek yang bernilai tujuh ratus juta lebih tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi saudara Fauzan Husni Alkatiri, anggota DPRD Maluku dapil Seram Bagian Timur (SBT), dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkap Mansur.
Dijelaskan, pelaporan dugaan penipuan dilayangkan lantaran perwakilan pekerja sudah bertemu dengan Alkatiri, namun yang bersangkutan berkilah dan menyatakan tidak tau menahu dan tidak ada hubungan apa-apa dengan proyek tersebut.
Padahal fakta secara hukum dan emosional, bahwa semua proyek yang ditangani Saddam Rumalutur merupakan proyek yang diberikan oleh Fauzan Alkatiri artinya ketika yang bersangkutan menyangkal maka Alkatiri telah melakukan tindak pidana penipuan.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Tambatan Perahu Labuang Segera DitetapkanTerkait penggelapan, lanjut Mansur berdasarkan pengakuan Saddam Rumalutur dimana proyek ini baik anggota FA maupun pengawas dari proyek ini sengaja menggelembungkan harga material proyek ini.
Bahkan, Alkatiri meminta fee proyek melebih yang semestinya, jumlah total yang di berikan kepada FA sebesar Rp, 155.000.000 baik secara tunai maupun via transfer, padahal normalnya fee yang diberikan sebesar 10 persen artinya kalau di totalkan kurang lebih sebesar Rp 75.000.000.
Diketahui, paket proyek talud ini berasal dari Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Maluku, bidang sumber daya air tersebut dengan total nilai anggaran sebesar Rp, 753,250.000.00 dengan nilai adendum kontrak sebesar Rp 753,250. 000.00, pada tahun anggaran 2021, di bawah nama kontraktor CV, Cahaya Pratama, yang beralamat di Jalan Wr Soepratman, Tanah tinggi Ambon.
Setelah proyek ini berakhir pada medio Desember 2021, meninggalkan hutang ratusan juta rupiah, yang belum dilunasi kepada masyarakat berupa utang material dan upah pekerja yang belum lunas hingga kini, dengan total nilai sebesar Rp137.000.000.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri, yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (6/2), tidak aktif. (S-20)
Tinggalkan Balasan