Terpidana Pembunuhan Sadis Kabur dari Rutan Namlea
NAMLEA, Siwalimanews – Ansar Latbual alias Man Natal Latbual, alias Natal, terpidana pembunuhan sadis yang telah divonis 10 tahun penjara kabur dari rumah tahanan Kelas II Namlea, di Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru.
Ansar alias Man Natal alias Natal kabur dari rutan pada Jumat pagi lalu (3/3) diduga akibat kelengahan petugas jaga malam.
Saat pergantian petugas jaga dari sif malam ke sif pagi, pukul 07.00 WIT dan saat dilakukan pengecekan baru diketahui kalau Natal sudah tidak berada di selnya.
Kepala Rutan Namlea, Ilham yang berhasil dihubungi Siwalima tadi siang, ikut membenarkan kalau terpidana kabur dan masih belum tertangkap.
“Pada Jumat pagi lalu kurang lebih jam 7, setelah mau diadakan serah terima antara petugas jaga malam dan petugas jaga pagi, saat dicek yang bersangkutan sudah tidak ada lagi. Padahal pagi jam 06.00, Natal masih terlihat ada di selnya. Jadi pelariannya sekitar jam 07.00 pagi, “ tuturnya..
Baca Juga: Polisi Usut 9 Lapkrim Bentrok Hitu-WakalSetelah ditelusuri, lanjut Ilham, ternyata Napi yang sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara ini membongkar plafon WC.
Kemudian ia diperkirakan masuk ke dalam plafon dan keluar dari manumata bangunan seng. Dari atas atap seng diperkirakan Natal nekat melompat dan melewati tembok yang diatasnya ada pagar kawat berduri.
“Dia lompat keluar tembok dari bangunan bengkel, karena dekat sekali dengan tembok, “ perkirakan Ilham sembari menambahkan, petugas sontak melakukan pencarian.
Dikatakan, pihaknya juga telah meminta bantuan pencarian dengan menyurati Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506/Namlea.
“Hari itu juga kita surati, jam delapan lewat. Namun sampai sekarang belum ketemu. Anggota kami juga masih tersebar sampai di Buru Selatan sana, “ tutur Ilham.
Untuk diketahui, narapidana yang kabur dari rutan Namlea ini telah divonis bersalah oleh Hakim PN Namlea Nomor 43/Pid.B/2021/PN Nla, tanggal 6 Januari 2022 lalu.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan terdakwa Ansar alias Man Natal alias Natal, terbukti secara sah dan meyakinkan ber-salah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer:
Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Natal dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan Natal Latbual dkk itu tergolong sadis dan sempat menghebohkan masyarakat.
Kasus ini bermula dengan terbunuhnya korban Elias Nurlatu, warga Desa Watimpuli, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru pada tanggal 24 April 2021 lalu.
Elias Nurlatu tewas di Gunung Kadianlahing dengan sejumlah luka sayatan benda tajam di bagian kepala dan disekujur tubuh serta luka tusukan.
Polres Pulau Buru mampu mengungkap, kasus itu setelah berhasil menangkap salah satu pelakunya bernama Soin Latbual.
Dari mulut Soin lalu terungkap tujuh nama pelaku pembunuhan berencana yang diotaki Natal Latbual.
Saat di persidangan terungkap, kalau korban Elias Nurlatu dihadang di perjalanan oleh Natal dkk saat ia hendak pulang ke kampung. Lalu secara sadis, Natal menghabisi nyawa korban.
Natal menusuk atau memotong korban Esias Nurlatu secara berkali-kali pada tubuh korban menggunakan parang.
Setelah puas, pelaku baru meninggalkan korban yang telah sekarat.
Setelah itu giliran Soin Latbual alias alias Hima dkk menusuk atau memotong sebanyak satu kali di tubuh korban.
Setelah peristiwa pembantaian itu, Natal bersama Soin, Usman Latbual alias Olin, Man Gugur Latbual, ManHawa Latbual , dan Man Morin Latbual kabur dari tkp.
Pembunuhan sadis itu terjadi bermotiv balas dendam pembunuhan sadis sebelumnya, saat keluarga para pelaku bernama Manpapal Latbual alias Mansabar dibunuh oleh Mantinbang Nurlatu pada tanggal 23 Februari tahun 2021 lalu.
Kasus pembunuhan itu terjadi di areal , Ketel kayu putih Waepulut, Desa Waeflan, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, sekitar pukul 03.00 WIT pada Selasa, 23 Februari 2021 lalu.
Mantinbang sempat melakukan pelarian dan bersembunyi di hutan. Tapi 25 hari kemudian ia berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Mengetahui pelaku Mantinbang telah tertangkap, Natal dan beberapa tokoh sempat mendatangi Polres Pulau Buru seraya meminta pelaku agar diserahkan ke tangan mereka.
Karena gagal membalas dendam kepada Mantinbang, Natal dkk lalu berniat membalas dendam keluarga Mantinbang.
Natal dkk diketahui sempat berkumpul di rumah adat baileo pada tanggal 23 April 2021 dan mempersenjatai diri dengan parang dan tombak.
Dari sana mereka mulai bergerak, sehingga esok harinya terjadi pembunuhan sadis lainnya terhadap Elias Nurlatu saat mereka berpapasan dengan korban di tkp.
Usai membunuh Elias, ternyata Natal dkk juga mengalami rasa takut akan dibalas oleh keluarga Nurlatu sehingga mereka memilih bersembunyi.
Namun berkat gerak cepat kepolisian, para pelaku ini berhasil ditangkap dan ada yang menyerahkan diri diantar keluarganya. (S-15)
Tinggalkan Balasan