AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah mem­beri­kan warning kepada raja, kepala desa dan lurah untuk tidak terlibat politik praktis, jika ditemukan terlibat, maka bisa terkena sanksi pidana penjara.

Hal ini disampaikan Kajari saat bertindak sebagai nara­sumber dalam rapat koor­dinasi pemerintahan Forko­pimda, KPU dan Bawaslu Kota Ambon bersama Forko­pimcam, para lurah, raja dan kades se-kota Ambon, Selasa (9/1) yang berlangsung di Convention Hall MCM.

“Pada dasarnya kepala desa, raja maupun lurah me­rupakan penyelenggara pe­me­rintahan. Untuk itu mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis, “ungkapnya.

Dijelaskan, tidak hanya kades, raja maupun lurah, akan tetapi perangkat desa lainnya. Jika dite­mukan adanya keterlibatan unsur-unsur penyelenggaraan pemerinta­han desa, kelurahan atau negeri, maka tentu bisa dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun ataupun denda Rp12 juta.

“Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, tidak boleh ikut serta dan atau terlibat dalam kam­panye pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” tegasnya.

Baca Juga: Walikota: Kelancaran Pesta Demokrasi Jadi Tanggung Jawab Bersama

Adapun pasal yang mengatur tentang hal itu yakni merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, tindakan seorang kepala desa, lurah, raja yang membuat keputusan dan atau mela­kukan tindakan yang menguntung­kan atau merugikan salah satu pe­serta pemilu dalam masa kampanye ter­masuk kategori tindak pidana pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam pasa 490 UU Nomor 7 tahun 2017.

“Jadi harapannya, kades, lurah maupun raja tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Akan tetapi para penyelenggara pemerintahan desa/negeri maupun keluharan di Kota Ambon, kiranya dapat ber­partisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu mendatang,” harapnya. (S-29)