AMBON, Siwalimanews – Pemuda Jalan Baru, Hidayat Ohorella dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan secara online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (30/6).

JPU E. Wattimury menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurangan.

Pada sidang yang dilakukan secara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, Majelis hakim yang diketuai, Hamzah Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Jenny Tulak selaku hakim anggota bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. JPU J. W Pattiasina bersidang di Aula Kantor Kejari Ambon, Sedangkan terdakwa bersidang di Rutan Kelas II A Ambon.

Sebelum disidangkan, pemuda Jalan Baru Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu tertangkap di Lorong Lebeharia pada 21 Januari 2020, sekitar pukul 22.30 WIT.

Baca Juga: Kajati Maluku Perintahkan Selidiki

Saat ditangkap, terdakwa memiliki  dua paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil yang tersimpan dalam dos rokok Sampoerna.

Penangkapan ini bermula, saat polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Lorong Lebeharia, Air Kuning, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan. Ketika berdiri di lorong itu, polisi melihat mereka sedang berboncengan dengan sepeda motor. Polisi langsung menghampiri dan mencegat mereka.

Saat menghampiri terdakwa, polisi melihat di laci sebelah kiri depan, ada satu dos rokok sampoerna. Dalam dos rokok itu, berisi dua paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil.

Terdakwa mengakui, narkoba tersebut dibeli dari Made Marasabessy (DPO) di Air Kuning dengan harga Rp. 1 juta. Mereka janjian melakukan transaksi di rumah Made. Namun mereka bertemu di parkiran Indomaret Air Kuning. Saat itu, mereka memberikan uang Rp. 1,2 juta kepada Made.

Barang bukti dalam perkara ini berupa kristal bening dengan berat 0,15 gram dari berat total 36,26 gram adalah metamfetamin (Narkotika golongan 1) positif, sesuai dengan lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, daftar Narkotika golongan I poin 61. (Mg-2)