Terlibat Korupsi, 5 Komisioner KPU Aru Diserahkan ke Kejati Maluku
AMBON, Siwalimanews – Setelah sempat tertahan, Satreskrim Polres Aru akhirnya menyerahkan 5 tersangka korupsi dana hibah Pilkada Aru ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penyerahan ke-5 tersangka direncanakan dilakukan hari ini, Rabu (17/1). Para tersangka yang diserahkan masing masing, Ketua KPU Aru berinisial MD, MAK, KR, JL dan VP.
“Hari ini Polres Aru akan menyerahkan 5 tersangka Korupsi yang kelimanya merupakan komisioner KPU Aru ke Kejati Maluku atau tahap II,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Rabu (17/1).
Direncanakan ke 5 tersangka akan tiba di Ambon dan langsung dibawah ke Kejati Maluku sekitar pukul 14.30 WIT.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam orang jadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Aru, lima diantaranya adalah komisioner KPU.
Baca Juga: Kajari: Tahap II Komisioner KPU Aru Tergantung Penyidik PolisiSelain semua komisioner KPU setempat, setelah melakukan penyidikan secara mendalam dan memperoleh bukti-bukti yang kuat, Polres Aru juga menetapkan Sekretaris KPU sebagai tersangka.(S-10)
Tinggalkan Balasan