AMBON, Siwalimanews – Joshua Tutuhatunewa, warga OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon harus  duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akibat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik salah satu warga di Kawasan Batu Gajah.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/2) dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Wilson Shiver di damping dua hakim anggota.

JPU Ella Ubelauw dalam dakwaanya mengungkapkan, pada 27 November 2024 lalu, terdakwa yang sudah ada niat mencuri sepeda motor, pergi dari rumahnya ke Kampung Booi, Desa Batu Gajah.

Kemudian, pada malam harinya, tepatnya tengah malam, terdakwa melihat di depan rumah milik Joseph Pattinama sedang terparkir satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter. Selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan membobolnya, dan membawa barang curiannya itu ke rumahnya yang berada di kawasan Benteng Atas.

Keesokan harinya, korban melaporkan kendaraan miliknya yang telah dicuri. Setelah diselidiki, ternyata identitas terdakwa diketahui oleh salah satu kerabat korban dan kemudian hal jtu disampaikan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Mantan Bos PT Pos Werinama Divonis 3 Tahun Penjara

Tak menunggu waktu lama, terdakwa kemudian diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya. Alhasil, kendaraan tersebut juga telah disita dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendegar keterangan saksi-saksi.(S-29)