AMBON, Siwalimanews –  Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Fauzan Husni Alkatiri menilai, carut-marut persoalan yang terjadi di Pasar Mardika hari ini, diakibatkan pemerintah daerah baik kota maupun provinsi melakukan pembiayaran dan tidak ada langkah tegas.

Pasalnya, adanya persoalan yang terjadi di Pasar Mardika haruslah dipandang secara komprehensif, artinya pemda tidak boleh melepas tangan, sebab beberapa pernyataan pers yang dikeluarkan belakangan ini seakan-akan menunjukkan pemerintah tidak bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi.

Dengan adanya pembiaran yang dilakukan pemda, telah menimbulkan persoalan yang menurut pelaku pasar banyak ilegal, seperti penarikan karcis yang secara substansial merupakan bentuk pelanggaran. Walaupun persoalan yang terjadi di pasar, tetapi aktivitas di pasar tidak bisa dihentikan dan pemda mengedepankan kemaslahatan orang banyak, sebab kemaslahatan warga negara adalah hukum yang tertinggi yang wajib dikedepankan.

“Kondisi hari ini yang musti dijawab oleh pihak pemerintah yang notabene adalah, negara memiliki kewenangan untuk mengatur kelangsungan hidup warga, nah itu harus betul-betul maksimal dijalankan,” ucap Alkatri kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (16/3)

Alkatiri menegaskan, Pasar Mardika memiliki sensitifitas dan hampir setiap tahun ada saja orang mati terbunuh di sana, bahkan kejadian copet dan rampok pun marak terjadi, artinya kejadian ini tidak boleh ada pengabaian dari pemda.

Baca Juga: Pererat Sinergitas, TNI dan Polri di Maluku Lakukan Gathering

“Pemerintah membiarkan masalah ini terjadi dan membiarkan kejahatan, di mata kita padahal kita punya kewenangan untuk mengatur, itu sama dengan kejahatan itu sendiri,” kesal Alkatiri.

Pemda kata Alkatiri, harus tegas terhadap semua persoalan yang terjadi, termasuk menggerakkan fungsi intelijen yang dimiliki pemerintah untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dalam semua rentetan persoalan ini.

Ia berharap, ada ketegasan yang ditunjukkan pemda guna membenahi Pasar Mardika, pasca semua persoalan yang terjadi, dan tidak boleh angkat tangan seolah-olah menjadi masalah orang lain.(S-20)