AMBON, Siwalimanews – Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat, Johan Tahya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs tahun anggaran 2022 di dinas tersebut.

Selain Johan, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan tiga terdakwa lainnya yaitu,

Misran Wilette sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Hari Suhardi sebagai Direktur CV Valliant Dwi Perkasa selaku pemenang tender dan Anwar Patty, pelaksana pengadaan seragam gratis.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (11/6) dipimpin majelis hakim hakim ketua, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Herry Anto Simanjuntak.

Jaksa Penuntut Umum, Raymond Noya dalam dakwaannya menjelaskan, paad tahun 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB mengelola alokasi anggaran belanja modal untuk pengadaan pakain gratis bagi siswa SD/Mi dan SMP/MTs di Kabupaten SBB yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebesar kurang lebih Rp4 miliar lebih.

Baca Juga: Minyak Tanah Langka, DPRD Duga Ada Penimbunan

Untuk pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/Mi di Kabupaten SBB dianggarkan sebesar Rp, 2. 492,551,845.00. Sedangkan  untuk tingkat SMP/MTS dianggarkan sebesar Rp2.301.097.050.00.

Selanjutnya terdakwa Anwar Patty mendatangi terdakwa Hari Suhadi pada CV Valiant Dwi Perkasa guna meminjam perusahaan milik terdakwa Hari. Dan hal tersebut disetujui Hari yang kemudian meminjamkan perusahaannya kepada Anwar Patty dengan imbalan fee sebesar 2,5 persen dari total nilai kontrak proyek.

Kemudian pada tanggal 10 Maret 2022, Pokja Pemilihan II menetapkan Hari Suhadi selalu Direktur CV. Valiant Dwi Perkasa selaku pemenang lelang proyek pengadaan  seragam bagi SD/Mi dan SMP/MTs di Kabupaten SBB.

Dalam perjalanan pekerjaan proyek ini terjadi beberapa kali adendum. Selain itu juga terdakwa Anwar patty tidak mengirimkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, akan tetapi terdakwa Anwar patty malah mengirimkannya ke dua alamat berbeda.

Kata JPU, pengadaan pakaian seragam yang dilakukan terdakwa ini ternyata tidak sesuai kontrak. Hal ini terbukti dengan kurangnya pakaian seragam yang diterima pihak sekolah, bahkan ada sekolah yang sama sekali tidak menerima seragam gratis tersebut. Akibat perbuatan keempat terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp. 1.081.980,267.00.

Keempat terdakwa didakwa dengan dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1,2, dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsider yakni, melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1,2, dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(S-26)