Terdakwa TPPO Diganjar Jaksa 8 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanimbar, Niko Anderson menuntut terdakwa Edi Kobala Matrutty dengan pidana 8 Tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Tri Wahyudi yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (17/7).
JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia terhadap Anak” melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Sebelum itu, JPU sampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya perlindungan anak dari kejahatan seksual, serta tindak pidana perdagangan orang memiliki dampak sosial yang sangat luas baik di tingkat nasional maupun internasional.
Baca Juga: Terbukti Cabuli, Lelaki Ini Divonis 7 Tahun PenjaraTerdakwa telah memperdagangkan sebanyak 14 orang sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa berkeinginan untuk membantu memberikan informasi yang ia ketahui tentang perdagangan orang di Saumlaki kepada aparat penegak hukum guna mengungkap kejahatan TPPO, Inisiatif untuk menyediakan pelanggan/mencari calon pelanggan tidak hanya berasal dari terdakwa, melainkan juga dari para korbannya yang merasa terbantu atas jasa terdakwa sebagai mucikari/germo.
Keadaan lain yang perlu dipertimbangkan terkait dengan fakta hukum. menjadi mucikari/germo adalah pekerjaan sampingan terdakwa yang mana terdakwa bekerja dengan cara merekrut/mengajak pekerja-pekerja perempuannya untuk memberikan pelayanan seks komersial dengan bayaran tertentu yang sudah disepakati bersama ketika Terdakwa mendapatkan pesanan melalui aplikasi Messenger.
Pekerjaan utama terdakwa adalah sebagai seorang penata rias yang bekerja di salon milik orang lain.
Di antara pekerja-pekerja perempuan yang dikelola terdakwa untuk memberikan pelayanan seksual ada yang dapat mencari pelanggan sendiri ketika terdakwa tidak menyediakan pelanggan, oleh karena itu para korban merasa terbantu dengan peran terdakwa, serta inisiatif untuk mencari pelanggan bukan hanya dari terdakwa, melainkan juga dari para korban yang terkadang menanyakan ketersediaan pelanggan kepada terdakwa
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, “ Ungkap JPU
Usai mendengar tuntutan JPU Kejari Tanimbar, Hakim kemudian menutup persidangan dengan agenda pledoi. (S-26)
Tinggalkan Balasan