AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanimbar, Niko Anderson menuntut terdak­wa Edi Kobala Matrutty de­ngan pidana 8 Tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibaca­kan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Tri Wahyudi yang juga meru­pakan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (17/7).

JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana “melaku­kan perekrutan, pengang­ku­tan, penampungan, pengiri­man, pemindahan, atau pene­rimaan seseorang dengan an­caman kekerasan, penggu­naan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, pe­nipuan, penyalahgunaan ke­ku­a­saan atau posisi rentan, penjeratan utang atau mem­beri bayaran atau manfaat walaupun memperoleh perse­tujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeks­ploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia terhadap Anak” melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dakwaan alter­natif pertama.

Sebelum itu, JPU sampaikan hal-hal yang memberatkan dan meri­ngan­kan terdakwa.

Hal memberatkan, perbuatan ter­dakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban, per­buatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya perlin­dungan anak dari kejahatan seksual, serta tindak pidana perdagangan orang memiliki dampak sosial yang sangat luas baik di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga: Praperadilan Petrus Vs Kejari Tanimbar Segera Digelar

Terdakwa telah memperdagang­kan sebanyak 14 orang sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa berke­inginan untuk membantu mem­berikan informasi yang ia ketahui tentang perdagangan orang di Saumlaki kepada aparat penegak hukum guna mengungkap kejahatan TPPO, Inisiatif untuk menyediakan pelanggan/mencari calon pelanggan tidak hanya berasal dari terdakwa, melainkan juga dari para korbannya yang merasa terbantu atas jasa terdakwa sebagai mucikari/germo.

Keadaan lain yang perlu dipertimbangkan terkait dengan fakta hukum. menjadi mucikari/germo adalah pekerjaan sampingan terdakwa yang mana terdakwa bekerja dengan cara merekrut/mengajak pekerja-pekerja perempuannya untuk memberikan pelayanan seks komersial dengan bayaran tertentu yang sudah disepakati bersama ketika Terdakwa mendapatkan pesanan melalui aplikasi Messenger.

Pekerjaan utama terdakwa adalah sebagai seorang penata rias yang bekerja di salon milik orang lain.

Di antara pekerja-pekerja perempuan yang dikelola terdakwa untuk memberikan pelayanan seksual ada yang dapat mencari pelanggan sendiri ketika terdakwa tidak menyediakan pelanggan, oleh karena itu para korban merasa terbantu dengan peran terdakwa, serta inisiatif untuk mencari pelanggan bukan hanya dari terdakwa, melainkan juga dari para korban yang terkadang menanyakan ketersediaan pelanggan kepada terdakwa

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, “ Ungkap JPU

Usai mendengar tuntutan JPU Kejari Tanimbar, Hakim kemudian menutup persidangan dengan agenda pledoi. (S-26)