AMBON, Siwalimanews –  Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa-Rambatu, Kecamatan Inamosol yang bersumber dari APBD tahun 2018 Ka­bupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp31 miliar hingga kini tak jelas pena­nganannya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terke­san tertutup pasca meminta keterangan ahli Politeknik Ambon terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

Tak jelas penanganan ka­sus ini membuat sejumlah kalangan mendesak tim pe­nyidik Kejati Maluku untuk segera tuntaskan.

Praktisi hukum Sostones Sisinaru mengatakan, proses penegakan hukum seharusnya dilakukan hingga tuntas supaya tidak terjadi simpang siur ditengah-tengah masyarakat berkaitan dengan penanganan kasus.

Kasus inamsol sudah lama disidik oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena, bahkan saksi ahli sudah diturunkan untuk memeriksa fisik pekerjaan namun tidak memberikan suatu kepastian hukum.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Kompol Latarissa

Kejaksaan kata Sisinaru, jangan menimbulkan kesimpang siuran seperti ini karena akan berdampak hukum bagi kejaksaan dalam men­jalankan tugas dan tanggungjawab ditengah masyarakat.

“Kalau penegak hukum khusus­nya Jaksa tidak memberikan penje­lasan maka orang akan memperta­nyakan konsistensi jaksa dalam menuntaskan kasus, artinya jaksa jangan sampai mencoreng korps adiyaksa,” ujar Sisinaru.

Diakuinya, dalam penegakan hukum biasa ada praduga tak bersalah digunakan sebagai dasar pemeriksaan, tetapi jika kinerja jaksa seperti ini maka dapat diduga dan dicurigai bila Kejati Maluku telah masuk angin.

Sisinaru menegaskan, keperca­yaan publik terhadap korps adhyak­sa itu akan lemah jika praktek-praktek penegakan hukum khususnya kasus korupsi model seperti ini.

Jebolan Universitas Atmajaya Yogyakarta ini lantas meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyelesaikan perkara ini, paling tidak memberikan penjelasan ke­pada publik terkait dengan perkembangan kasus.

Terpisah praktisi hukum Mo­hamad Nur Nukuhehe juga mem­pertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengusut dan menuntaskan kasus dugaan korupsi jalan Inamsol.

Dikatakan, dalam proses pene­gakan hukum ketika tahapan sudah sampai pada pemeriksaan saksi ahli, maka penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sudah harus mengeluarkan suatu rekomendasi apakah kasus ini harus dilanjutkan atau dihentikan.

“Mau sepuluh tahun sekalipun kalau ada transparansi dari kejak­saan maka masyarakat mengetahui kendala, artinya yang penting transparan dalam tahap-tahap penanganan perkara,” tegasnya.

Menurutnya, jika sejak awal Jaksa mengdepankan transparansi maka masyarakat tidak mempertanyakan, dan ketika kinerja kejaksaan diper­tanyakan maka jangan dipandang sebagai suatu bentuk fitnah yang dilontarkan kepada kejaksaan.

“Kejaksaan Tinggi jangan main kucing-kucingan seperti ini, kalau tidak bisa maka harus di hentikan jangan sebaliknya membiarkan terkatung-katung,” tandasnya.

Tunggu Hasil Ahli

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu di Keca­matan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu hasil pemerik­saan ahli.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal meng­ungkapkan, kasus jalan Inamosal masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Kasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,”ujar Kajati dalam kete­rangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3)

Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.

“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahlinya. Persoalanya sampai seka­rang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memaksa­kan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejaksaan. Kita cuma memohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujar  Kajat

Periksa Keterangan Ahli

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu me­nuju Manusa, Kecamatan Inamosol.

Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, kete­rangan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

“Senin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,” ungkap Asisten Inte­lejen Kejati Maluku Muji Martopo kepada Siwalima, Selasa (18/1).

Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian pemeriksaan yang masih dilakukan hingga saat ini.

“Proses pemeriksaan masih jalan, ada sejumlah saksi yang kita agendakan diperiksa selanjutnya,” tandas Martopo.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa mantan Kadis PU Kabupaten SBB Thomas Wattimena.

Wattimena diperiksa terkait pro­yek pekerjaan jalan Rambatu-Ma­nusa kecamatan Inamosol kabupa­ten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Wattimena diperiksa di Kantor Kejati Maluku Kamis (13/1) sekitar pukul 09.00 pagi. Dalam pemeriksaan tersebut Wattimena diperiksa selama kurang lebih 6 jam.

“Pemeriksaan sekitar 6 jam dari pukul 09.00 WIt sampai pukul 15.00 WIT , terkait pengetahuan dia tentang proyek jalan tersebut,”jelas Ass Intel Kejati Maluku Muji Mar­topo kepada redaksi siwalimanews melalui pesan Whatsapp Kamis (13/1).

Dikatakanya keterangan Kadis sangat membantu penyidik untuk mengkros cek kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyim­pangan pembangunan jalan ter­sebut. (S-20)