AMBON, Siwalimanews – Terdakwa spesialis pencurian sejumlah sound system mobil Samsudin Silawane alias Udin kabel, dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon Donald Retob.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan negeri Ambon yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota lainya, Selasa (10/10).

JPU dalam tuntutannya menjelaskan, terdakwa telah berulangkali melakukan tindakan pencurian tersebut dengan modus memecahkan kaca mobil untuk mencuri sound system.

“Untuk itu, menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Samsudin Silawane alias Udin kabel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta JPU.

Menetapkan barang bukti berupa, 1 doubel din merk Kenwood warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Farlan Risal alias Alan, 1 power monoblock merk ampliver ultra drive warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rudy Akiwen alias Rudy.

Baca Juga: Lagi, Komplotan Sindikat Curanmor Berhasil Dibekuk

Selain itu, 1 double din merk Pioneer AVH warna silver, 1 parametric merk intersys warna hitam, 1 power monoblock merk performa competition warna silver dan 1 power 4 ch merk DS type BLX warna putih dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Mirayati Latuconsina, serta 1 double din merk Nakamichi warna silver dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Syarifudin Kurdin alias Nyong.

Sedangkan 1 power monoblock merk PCA Soundmate warna hitam, 1 subwofer merk Diablo Venom warna hitam, 1 layar monitor merk Evo warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Geovano Marlessy, begitupun 1 cros over merk performa MPX warna hitam, dikembalikan kepada terdakwa, sisanya di musnahkan

Sedangkan 1 cros over merk performa MPX warna hitam, 1 parametric merk Performa Amplifier warna hitam, 1 power monoblock merk La Audio warna orange dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rudy Manikuley, selain itu, 1 double din merk F8 warna silver, 1 parametric merk Marcopolo warna hitam, 1 subwofer merk buday dominitions warna hitam, 1 power 4 ch merk buday dominations warna hitam kuning, 1 power monoblock merk buday domination warna hitam kuning, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Eltha Lebie Audrie Oersepuny alias ELTHA.

Begitupun 1 power monoblock merk Mohican warna hitam, 1 layar android merk DHD warna hitam, 1 subwover merk LA AUDIO warna hitam, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Melkias Mosez Lohy. Selain itu, 1 power monoblok merk momentum warna hitam, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Kevin Franklin Leimena alias Kevin.

Selian itu, 1 doubel din Merk AVT warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Gilyon Dadiara alias Gilyon. 1 speaker merk xpload warna hitam, 1 power suara tengah merk a/d/s warna hitam, 1 power monoblock merk Xbass warna hitam, 1 kilckwofer merk acoustic warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Christian Latuperissa.

1 power ampli merk audiophile warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Wiliam Marty Kastanya alias Wili. 1 switer warna hitam, 1 celana panjang jeans warna biru tua, 1 obeng dengan pegangan terbuat dari karet berwarna merah putih dan bercorak bintang, 1 karung berwarna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan terdakwa.(S-26)