Terdakwa Penipuan Miliaran Rupiah Hanya Divonis 3 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon hanya menjatuhkan vonis kepada Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB) Josefa Kelbulan dan Lamberth Miru dengan pidana 3 tahun penjara.
Dua terdakwa kasus penipuan miliaran rupiah di 11 Provinsi di Indonesia Timur ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Josefa Kelbulan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara dipotong masa tahanan,” jelas majelis hakim Julianty Wattimury saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut terdapat dua pertimbangan hakim, dimana yang memberatkan terdakwa yakni telah melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali, selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Sama seperti Yosefa, Terdakwa Lamberth Miru yang merupakan sekretaris dari yayasan ilegal tersebut juga diganjar 3 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Setelah Jaksa Garap ASN Dewan Kota, Giliran PimpinanVonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara.
Untuk diketahui, YAB memiliki 350 jumlah anggota, para ang-gota dan relawan ini ditawarkan meng-ikuti program tender baik tender rumah ibadah maupun tender relawan dengan perjanjian akan mendapatkan imbalan lipat ganda dari enam negara pendonor.
Bagi yang mengikuti tender ru-mah ibadah dengan penyetoran Rp 1 juta akan mendapatkan Rp 50 juta kembali, dengan sistem pembagian dari RP 50 juta yang diterima akan diberikan Rp 30 juta kepada rumah ibadah dan RP 20 juta kepada penyetor.
Aksi ini penipuan ini dilakukan dengan sosialiasi kedua terdakwa kepada masyarakat dengan menyebut yayasan mendapat dukungan dana dari enam negara asing diantaranya Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat. Padahal dua nama donatur yakni Ela Souw dan John Brown tak diketahui keberadaannya. (S-45)
Tinggalkan Balasan