Terdakwa Pengeroyokan Ajukan Banding
PaAMBON, Siwalimanews – Lantaran tidak menerima putusan majelis hakim, tiga terdakwa kasus pengeroyakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Tiga terdakwa dari enam yang divonis lima tahun itu yakni Ruslan Jaelani alias Oklan, La Ode Mustapa alias Ode, dan Junaedi Buton alias Juna.
“Kita telah menyatakan sikap untuk mengajukan banding, karena klien kami tiga orang ini perannya dalam kasus ini tidak sama dengan tidak terdakwa lainnya,” tandas Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Alwalid Muhammad, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (4/3).
Tiga terdakwa ini beserta dua lainnya divonis lima tahun penjara, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Samsudin La Hasan, didampingi hakim anggota Jenny Tulak dan Felix Wuisan selaku hakim anggota, Jumat (28/2).
Alwaid menjelaskan, alasan diajukannya banding ini karena putusan hakim tidak menunjukan rasa keadilan dan fakta persidangan. Justru sebaliknya apa yang menjadi putusan hakim itu melahirkan ketidakadilan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.
“Dari keterangan 17 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tak satu pun kesaksian saksi yang mengungkap peran terdakwa Ruslan Jaelani alias Oklan, La Ode Mustapa alias Ode, dan Junaedi Buton alias Juna dalam peristiwa pengeroyokan hingga menyebabkan meninggalnya Arman Walli” bebernya.
Baca Juga: Ura Akui Lalai Awasi Proyek Terminal TransitMenurutnya, hukum ini harus ditegakkan secara adil dan normatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Ambon memvonis enam terdakwa penganiayaan yang menyebabkan orang meninggalkan dunia dengan hukuman lima tahun penjara.
Enam terdakwa itu yakni Arwan, Azis, La Ode Mustafa alias Onyong, Ruslan Jaelani alias Oklan, Nunaidin Elo Buton alias Juna, dan Jumarlan Kapota alis Marlan.
Keenam terdakwa itu divonis Jumat (28/2) oleh majelis hakim yang diketuai Samsudin La Hasan didampingi hakim anggota, Jenny Tulak dan Felix Wuisan. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan bersama menyebabkan orang meninggal dunia. Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Vonis lima tahun penjara ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara. Para terdakwa yang mendengarkan vonis hakim hanya bisa tertunduk. Menggunakan celana jeans dan kemeja putih, para terdakwa tidak menyangka akan meringkuk di penjara selama lima tahun.
Tinggalkan Balasan