Terdakwa Korupsi MCK Aru Kembalikan Uang Negara
AMBON, Siwalimanews – Marthen Luther Dumgair, terdakwa kasus korupsi proyek MCK di Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru mengaku sudah kembalikan uang negara sebesar Rp 162 juta ke jaksa.
Terdakwa yang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada proyek dimaksud menjelaskan, kerugian negara dalam kasus tersebut Rp 355 juta. Dari jumlah itu, terdakwa kembalikan Rp 162 juta pada 14 Desember 2018 kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dobo.
Sedangkan sisanya Rp.193 juta dikembalikan ketua-ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). “Majelis hakim yang mulia, sejak proses sidang kasus MCK ini berjalan sudah tidak ada kerugian negara lagi semuanya sudah dikembalikan,” kata terdakwa saat memberikan keterangan kepada hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Rabu (18/3).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta didampingi Herry Leliantono dan Jimmy Wally selaku hakim anggota.
Saat ditanya hakim soal proses pencairan uang, terdakwa mengakui memang semua pencairan itu melalui tanda tangan dari terdakwa. Untuk mekanisme pencarian dana, 40 persen dana awal kemudian progres pekerjaan itu 30 persen dan selanjutnya 60 persen.
Baca Juga: Jaksa Tunggu Hasil Audit Lahan PLTG NamleaMeski demikian, terdakwa mengaku tidak pernah menahan uang proyek itu, lantaran saat pencairan langsung diserahkan kepada KSM. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli.
Untuk diketahui, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH), Semuel Riry, Marnex Salmon, Joemicho Syaranamual dan Johanis Felubun. Dugaan korupsi MCK Aru ini jaksa menyeret dua terdakwa yakni Hermanus Marthen Luther Dumgair dan Selyam Hungan (berkas terpisah).
Proyek pembangunan sarana fasilitas umum MCK milik Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru itu merugikan negara sebanyak 350 juta. Sebelumnya Jaksa penuntut Umum (JPU) Sisca Taberima dalam dakwaannya menguraikan, pada tahun 2015 Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2. 964. 886. 672 dari DAK Reguler untuk proyek tersebut. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan