AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin Balai Latihan Kerja Ambon Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus dituntut 7,6 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Ambon Endang Anakoda dan Novie Temmar.

Tuntutan yang dibacakan JPU Endang Anakoda itu disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Rahmat Selang sebagai hakim ketua di dampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (14/9).

JPU dalam tuntutannya menyatakan, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dengan didukung oleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, serta alat bukti surat dan barang bukti dari total anggaran sebesar Rp27,840,050.000 dengan rincian, enam pembelanjaan yang diduga fiktif sehingga terjadi kerugian negara.

Dimana pada kegiatan rutin BLK Ambon tahun 2021, mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang atas kerugian keuangan negara tersebut telah memperkaya terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp2.030.873.555,00 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tipikor anggaran rutin pada BLK Ambon tahun Anggaran 2021 dengan Nomor PE.03.03/R/SP-1032/PW25/5/2023 tanggal 31 Mei 2023. Olehnya itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus alias Leo alias Lewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair,” beber JPU.

Baca Juga: Sarimanela: Tak Boleh Ada Perkada APBD 2023

Untuk itu JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Selain pigana penjara 7,6 tahun dan denda Rp300 juta, JPU juga menutut terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp2.030.873.555,00, dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan jika tidak diganti sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jikalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.

JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni, terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, sebab akibat tindakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.030.873.555,00

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan merasalah bersalah, terdakwa belum pernah dihukum dalam suatu perkara pidana dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, yaitu memiliki istri dan anak-anak serta terdakwa masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya.(S-26)