AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum ter­dakwa Fania Patty dengan pidana 7 tahun penjara.

Putusan dengan Nomor 329 itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim Orpa Marthina sebagai hakim ketua didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon berlang­sung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/2).

Menurut pertimbangan majelis hakim, terdakwa Fania Patty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur “sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perse­tubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 56 ayat (2) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fania Patty dengan pidana penjara selama 7 Tahun,” Ungkap Hakim Orpa Marthina

Baca Juga: Periksa Dugaan Suap Irwasda Polda Maluku, Hari Ini Tim Mabes ke Ambon

Tak hanya itu terdakwa Fania Patty juga dihukum dengan pidana denda sejumlah 50 juta rupiah.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kepada terdakwa se­jum­lah Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tambah Hakim Orpa Marthina

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, Fania Patty yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian JPU Kejari Ambon, Beatrix Novi Temmar juga menya­takan pikir pikir.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhi majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Beatrix Novi Temmar menuntut terdakwa Fania Patty dengan pidana penjara pada sidang Selasa (14/1) lalu.

Untuk diketahui, Fania Patty adalah salah satu dari tiga terdakwa dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kota Ambon.

Terdakwa diperhadapkan di depan persidangan karena turut serta memberikan akses (Kosan) kepada dua pelaku lainnya yakni Marthinus renmaur yang diduga sebagai suaminya dan terdakwa Mario Erik Wattimena yang telah lebih dulu dihukum. (S-26)