AMBON, Siwalimanews – Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina menjatuh­kan hukuman 15 tahun pen­jara kepada terdakwa AA (35), seorang ayah di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang tega memper­kosa anak kandungnya sendiri.

Selain hukuman 15 tahun penjara, hakim juga mem­bebankan terdakwa mem­bayar denda Rp2 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakin­kan bersalah melakukan tindak pi­dana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan­nya dilakukan oleh orangtua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga secara berlanjut

“Terdakwa dituntut bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas hakim dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (10/11).

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beatrix N. Temmar. Namun denda, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Jaksa, Ahli & Inspektorat Periksa Jalan Inamosol

Hukuman berat dijatuhkan kepada terdakwa lantaran, terdakwa tega memperkosa  anak kandungnya sendiri. Tetapi dalam persidangan terdakwa tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya.

Hal yang memberatkan putusan juga yakni, Perbuatan terdakwa menciderai nilai-nilai agama, kesusilaan dan kesopanan yang hidup didalam masyarakat. Sementara hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni terdakwa belum pernah dihukum. (Mg-1)