Terbukti Pakai Narkoba, Hakim Vonis Sianressy 2 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ronny Sianressy dengan pidana 2 tahun penjara.
Ronny dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan narkoba dan melanggar pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan,” tandas hakim Felix saat membacakan vonis yang dijatuhkan kepada Sianressy.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Els Leunupun yang menuntut terdakwa dengan pidana 3,6 tahun penjara, karena memiliki dan menguasai narkoba.
Untuk diketahui, politkusi Partai Golkar ini ditangkap petugas Satres Narkoba dan Pulau-Pulau Lease sekitar pukul 23.00 WIT., Kamis (24/6) lalu. ‘
Baca Juga: Hasil Audit Dugaan Korupsi Dana Covid Rp12 M di Tangan JaksaSianressy diciduk dari kamar kos di Waringin, Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sianressy yang juga seorang pengacara ini ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan satu alat penghisap sabu atau bong. Barang haram tersebut ditemukan didalam kantong plastik bening berukuran kecil. (S-45)
Tinggalkan Balasan