Terbukti Miliki Sabu, Pria ini Divonis 4 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum terdakwa Risman Mala alias Ramon, pemilik 0,54 gram sabu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Tak hanya pidana kurungan, Risman juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu di dampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/1).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Risman Mala telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Risman Mala, dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap Hakim Martha saat membacakan putusan itu.
Baca Juga: Jalan Lingkar Manipa, Kelang dan Buano Masuk Usulan 2026Usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa Risman Mala ditangkap pada, Jumat 9 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIT, di rumah terdakwa yang berlokasi di Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa, plastik klip bening ukuran kecil berupa serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dibungkus kertas tisu warna putih dengan berat total 0,54 gram.(S-26)
Tinggalkan Balasan