Terbukti Membunuh, Pemuda Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Umaya Nahumarury alias Maya, terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan ketika terjadi bentrokan antar warga di Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dituntut 15 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Muhamad Zidan Ohorella dengan melanggar Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan dakwaan ketiga lebih Subsidair melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Tuntut JPU Kejari Ambon, Donal Retob dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/7) dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi serta Helmin Somalay selaku hakim anggota.
JPU membeberkan kronologis perbuatan terdakwa terjadi di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, tepatnya di dekat Masjid Jami, Minggu 26 Februari 2023.
Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa korban ketika terjadi bentrokan antara warga Kampung Baru dengan Kampung Lama di Negeri Tulehu.
Baca Juga: Propam Kurung 3 Calo Casis di BuiTerdakwa merupakan warga Kampung Lama yang ikut dalam bentrokan tersebut dan berada di posisi depan dari kelompoknya, kemudian mengarahkan anak panah wayer ke arah korban dari kelompok warga Kampung Baru.
Anak panah tersebut mengenai dada korban, dan korban sempat dievakuasi ke RSUD Ishak Umarella Tulehu dan dinyatakan meninggal dunia. Usai pembacaan tuntutan JPU tersebut, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.(S-26)
Tinggalkan Balasan