AMBON, Siwalimanews – Axel Hani Isaac terdakwa penganiayaan hingga menewaskan korban Corneles Lawalata di Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah divonis majelis hakim 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainya, Kamis (4/7).

“Menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP,” ucap Hakim Wilson Shriver saat membacakan vonis.

Majelis hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti berupa, sebilah pisau sepanjang 23 cm dirampas untuk dimusnahkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan.

Ada pun hal yang memberatkan yakni,  terdakwa dituntut lima tahun penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban Corneles Lawalata kehilangan nyawa dan meninggal dunia sehingga menimbulkan dukacita bagi keluarga korban.

Baca Juga: KPU Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN

Tindakan terdakwa juga merupakan perbuatan tercela yang menciderai nilai dan norma yang hidup di dalam masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Novi Temmar yang dalam persidangan pada, Kamis (30/5) meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor bersama Semuel J. Siahaya masih menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.(S-26)