AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Ria Poceratu, terdakwa penggelapan uang milik Toko Dian Pertiwi di Desa Poka, Kecamata Teluk Ambon, hingga Rp5 miliar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketua Hakim Orpha Marthina didampingi Hakim Rahmat Selang dan Hakim Nova Salmon masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Anak pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/1).

Menurut pertimbangan majelis hakim, terdakwa Ria Poceratu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu kepada terdakwa Ria Poceratu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap hakim Orpha saat membacakan vonis tersebut.

Usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir pikir.(S-26)

Baca Juga: Ribuan Sampul Surat Suara Mulai Didistribusikan