AMBON, Siwalimanews – Terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Kepala SMK Negeri 3 Ban­da, Rahman Lajai dengan huku­man tujuh tahun penjara Senin (3/5).

Dalam amar putusannya, Rahman dinyatakan secara sah dan meya­kinkan bersalah korupsi dana BOS SMKN 3 Banda. Perbuatan Rahman jelas melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 ta­hun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64  KUHP.

Vonis tujuh tahun penjara ter­nyata sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menun­tutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin Pasti Tarigan selaku hakim ketua itu, terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi BOS tahun 2015-2019 senilai Rp.624.739.200.

“Mengadili, menyatakan ter­dak­wa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP, dan menjatuhi hukuman tujuh penjara kepada terdakwa,”pungkas Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, terdakwa diwajibkan membayar denda  Rp 624.739.200 subsider satu tahun penjara.

Baca Juga: PWI: Gubernur Mesti Gunakan Hak Jawab

Untuk diketahui, modus korupsi dalam penyidikan ditemukan tahun 2015-2019 sekolah tersebut mendapat kucuran dana BOS dari pemerintah yang digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai de-ngan petunjuk teknis (Juknis) dana BOS. Tetapi, tersangka me-ngelola  uang  miliaran tersebut, tidak sesuai juknis. Misalnya,  melakukan mark-up, pencarian fiktif, tandatangan dipalsukan untuk pencairan gaji guru-guru honor.

Sesuai hasil hitungan BPKP Maluku, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini, berjumlah  Rp.600 juta lebih. (S-45)