Terbukti Korupsi, Kepsek SMKN 3 Banda Divonis Tujuh Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Kepala SMK Negeri 3 Banda, Rahman Lajai dengan hukuman tujuh tahun penjara Senin (3/5).
Dalam amar putusannya, Rahman dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi dana BOS SMKN 3 Banda. Perbuatan Rahman jelas melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.
Vonis tujuh tahun penjara ternyata sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin Pasti Tarigan selaku hakim ketua itu, terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi BOS tahun 2015-2019 senilai Rp.624.739.200.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP, dan menjatuhi hukuman tujuh penjara kepada terdakwa,”pungkas Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 624.739.200 subsider satu tahun penjara.
Baca Juga: PWI: Gubernur Mesti Gunakan Hak JawabUntuk diketahui, modus korupsi dalam penyidikan ditemukan tahun 2015-2019 sekolah tersebut mendapat kucuran dana BOS dari pemerintah yang digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai de-ngan petunjuk teknis (Juknis) dana BOS. Tetapi, tersangka me-ngelola uang miliaran tersebut, tidak sesuai juknis. Misalnya, melakukan mark-up, pencarian fiktif, tandatangan dipalsukan untuk pencairan gaji guru-guru honor.
Sesuai hasil hitungan BPKP Maluku, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini, berjumlah Rp.600 juta lebih. (S-45)
Tinggalkan Balasan