Terbukti Korupsi, Eks Raja Akoon Divonis 3 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Terbukti korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (ADD), eks Raja Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng, Alexander Tahapary divonis tiga tahun penjara.
Tidak hanya mantan raja, tetapi eks Sekretaris Negeri Paulus Tahapary dan bendahara Trotje Wairisal juga divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman tiga tahun penjara.
Vonis dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon Kamis (18/8).
Vonis itu ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing lima tahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi ADD dan DD Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng.
Baca Juga: Kasus Mantan Bupati Buru Diselesaikan dengan Restoratif JusticeDalam pertimbangannya, hakim mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang dibuka di persidangan, salah satunya pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang mengatur, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Majelis hakim berpendapat bahwa salah satu unsur tidak terpenuhi. Oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi maka majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Majelis hakim memvonis terdakwa dihukum tiga tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan primair, dan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider serta menjatukan vonia masing masing tiga tahun penjara kepada para terdakwa,” jelas majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 463.978.370,00. (S-10)
Tinggalkan Balasan