AMBON, Siwalimanews – Terbukti korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (ADD), eks Raja Akoon Kecamatan Nusalaut Kabu­paten Malteng, Alexander Taha­pary divonis tiga tahun penjara.

Tidak hanya mantan raja, te­tapi eks Sekretaris Negeri Pau­lus Tahapary dan bendahara Trotje Wairisal juga divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman tiga tahun penjara.

Vonis dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan yang dipim­pin ketua majelis hakim Jenny Tulak di pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi Ambon Kamis (18/8).

Vonis itu ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim men­jatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing lima tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi ADD dan DD Akoon Keca­matan Nusalaut Kabupaten Mal­teng.

Baca Juga: Kasus Mantan Bupati Buru Diselesaikan dengan Restoratif Justice

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang dibuka di persi­dangan, salah satunya pasal 2 Un­dang-Undang Tipikor yang menga­tur, setiap orang yang secara mela­wan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugi­kan keuangan negara dipidana pen­jara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Majelis hakim berpendapat bahwa salah satu unsur tidak terpenuhi. Oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi maka majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Majelis hakim memvonis terdakwa dihukum tiga tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dak­waan subsider.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan primair, dan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider serta menjatukan vonia masing masing tiga tahun penjara kepada para terdakwa,” jelas majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 463.978.370,00. (S-10)