AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Peker­jaan Umum dan Perumahan Rak­yat (PUPR), Thomas Wattimena dituntut 3 tahun penjara.

Dia dinyatakan terbukti mela­kukan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan sim­pang Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB ta­hun anggaran 2018.

Tuntutan tim JPU Ke­jati Maluku yang diketuai Achmad Attamimi disampai­kan dalam persidangan yang dige­lar di Peng­a­dilan Tipi­kor Ambon, Kamis (14/12) di­pimpin majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang, didam­pingi dua hakim anggota.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, mantan Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pem­bangunan jalan di Kecamatan Ina­mosol, Kabupaten SBB yang meng­akibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: 31 Desember Masa Jabatan Selesai, Segera Periksa Murad

Tak hanya pidana penjara, Tim JPU juga menghukum terdakwa Thomas Wattimena dengan pidana tam­bahan berupa pidana denda se­besar 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persida­ngan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar­kan pembelaan atau pledoi ter­dakwa.

Ungkap Peran

JPU Kejati Maluku, Achmad Ata­mimi Cs membeberkan peran Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa, Keca­matan Inamosol Tahun Anggaran 2018 di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (18/9).

Tim JPU dalam dakwaannya me­ngatakan, pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol Kabu­paten SBB berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp29.858.000.000, kemudian nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp31.428.580. 000, dengan jangka waktu pelaksa­naan selama 270 hari kalender terhi­tung sejak tanggal 26 Maret 2018 sampai  27 Desember 2018. Pekerjaan jalan tersebut dipegang oleh PT Bias Sinar Abadi.

Dikatakan, terdakwa Thomas Watti­mena mengetahui pekerjaan Jalan Rumbatu Manusa belum se­lesai, namun menyetujui permoho­nan pencairan pembayaran termin IV dan V.

Akhirnya saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan bendahara mema­nipulasi dokumen seolah-olah pe­kerjaan telah selesai. Padahal baru 70,90 persen selesai.

Bahkan saksi Guwen Salhuteru juga memanipulasi tanda tangan Ronald Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi.

“Bahwa terdakwa pada saat pe­ngajuan permohonan pencairan pembayaran termin IV dan V telah mengetahui secara sadar dan pasti bahwa pekerjaan belum mencapai 100%, namun terdakwa tetap me­merintahkan saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan bendahara penge­luaran untuk melakukan proses pembayaran pekerjaan,” ujar JPU.

Selanjutnya, seluruh dokumen pembayaran termin IV dan termin V dimanipulasi berupa Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor 600/11/BA-PKP.IV/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan Ronald Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi (tanda tangan Direktur dipalsukan oleh Guwen Salhuteru yang menyebutkan pada poin 2 pekerjaan tersebut telah dilaksa­na­kan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan pekerjaan telah menca­pai kemajuan sebesar 100%) , yang secara faktual baru mencapai 70,90%.

Selain itu, terdakwa juga me­nyuruh saski Jorie Soukotta membuat berita acara pembayaran termin IV atau 100 persen dengan dalih alasan untuk pengamanan transfer dana DAK ke kas daerah.

Padahal dalam dokumen pencai­ran dana tertulis telah dilakukan pencairan dana sebesar 100 persen sedangkan fakta di lapangan secara nyata fisik pekerjaan belum selesai.

“Yang keseluruhan dokumen keuangan untuk pencairan tersebut juga diketahui oleh saksi Jorie Soukotta selaku PPK tanggal 28 Desember 2018 yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya SP2D, dimana saat itu terdakwa tidak melakukan pengujian kebenaran formil-materiil atas tagihan dimak­sud, namun justru memerintahkan pembayaran kepada bendahara pengeluaran dan untuk selanjutnya terdakwa menandatangani SPM padahal terdakwa mengetahui pro­gres kemajuan pekerjaan belum mencapai 100%,” urai JPU.

Selanjutnya berdasarkan berita acara pemeriksaan kemajuan peker­jaan maka, PT Bias Sinar Abadi mendapat pembayaran sebesar 95 persen.

Sehingga pada tanggal 27 Desem­ber 2018 pencairan dana tahap ke V telah beralih/berpindah ke rekening 0353 02 002097 30 1 milik PT Bias Sinar Abadi senilai perubahan kon­trak pada addendum menjadi Rp31.428.580.000.

Akhirnya saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan saksi Josephus Siahaya selaku direksi lapangan pada bulan Maret 2019 bersama tim telah melakukan pemeriksaan lapangan lanjutan dan memperoleh fakta secara pasti bahwa, pekerjaan belum selesai 100 persen.

Pasalnya secara riil pada tanggal 26 Desember 2018 pekerjaan baru mencapai STA 13.6 dan terdapat kekurangan sekitar 11,4 km.

“Bahwa selain itu Kepala Desa Rambatu Daud.O. Tenine dan Kepala Desa Manusa Alexander Niak juga menyebutkan bahwa pengambilan material tanah urugan diambil dari tanah setempat, dan tidak mengambil dari daerah sumber galian sebagaimana persyaratan dalam dokumen kontrak dan/atau syarat khusus kontrak.

Selanjutnya berdasarkan peme­riksaan fisik lapangan oleh Ahli Willem Gaspersz, dijelaskan bahwa pekerjaan pembangunan Jalan Ram­ba Desa Manusa, Kecamatan Ina­mosol telah ditemukan fakta terda­pat kekurangan volume dalam kon­trak pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rill volume yang terpasang di lapangan sehingga terjadi selisih kurang volume/bahan material, yang mana dari hasil kumu­latif volume/bahan yang dikerjakan lebih kecil bila dibandingkan de­ngan yang ada pada kontrak, padahal seluruh biaya pekerjaan telah dicairkan,” paparnya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Jorie Soukotta, Ronald Renyut dan Guwen Salhu­teru telah melanggar Pasal 89 (4) Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.

Akibat perbuatan terdakwa dan para saksi merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa di Kabupa­ten SBB  Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7.124.184.346,05. (S-26)