AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon memvonis terdakwa Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette PPK di Poltek Ambon itu dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun.

Kendati divonis ringan., majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan, kedua terdakwa ter­bukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Ang­ga­ran (DIPA) untuk be­lanja barang dan jasa pada Politeknik (Pol­tek) Negeri Ambon tahun 2022, bersama de­ngan terdakwa Fen­tje Salhuteru yang telah lebih dulu di­vo­nis bersalah dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan pen­jara.

Vonis terhadap kedua PPK Poltek Ambon itu dibacakan oleh hakim ketua, Wilson Sriver didampingi Agustina Lamabelawa dan Agus Hairullah sebagai hakim anggota dalam sidang di Pengadilan Tipi­kor Ambon, Jumat (9/8).

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 jo pasal Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai­mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh ka­rena itu terhadap kedua terdakwa masing-masing, terdakwa Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ungkap hakim

Baca Juga: Satu Tahun 10 Bulan Hakim Hukum Wadir Poltek

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Usai mendengar vonis hakim, JPU dan para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Peni Tupan dan Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dua terdakwa dituntut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mereka juga tak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tiga pejabat poltek Ambon itu berawal ketika pada tahun 2022 Poltek Ambon menerima anggaran rutin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang masuk dalam DIPA Politeknik Negeri Ambon sesuai Revisi terakhir Nomor: 023.18.2.677617/2022 tanggal 06 Desember 2022 sebesar Rp. 72.701.339.000. yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebesar Rp 61,976,517,000 dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 10.724.822.000.

Dimana rincian alokasi anggaran kegiatan yang masuk pada DIPA Poltek realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal sebesar Rp25,407,273,184,00 itu ada kegiatan belanja barang berupa belanja bahan, belanja barang non operasional lainnya, belanja hari-hari perkantoran dan belanja modal berupa belanja sarana prasarana pembelajaran, dan belanja sarana pendukung pembelajaran sebesar Rp8,284,380,638,000, yang terdiri dari pemilihan/penunjukan enam penyedia barang/jasa yaitu CV. Sejahtera Abadi, CV. Aboy Innovation Technology, CV. Empat Permata, CV. Kwimba, CV. Surya Abadi Pratama, dan Toko Fajar Gemilang Mandiri dilaksanakan sebanyak 308 paket dengan total nilai kontrak/kwitansi sebesar Rp. 8.241.336.638,00. (S-26)