Terbukti Korupsi, Dua Pejabat Dikbud Aru Divonis 10 Tahun
DOBO, Siwalimanews – Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Albert Niko Tiwery dan Johan Djabumir divonis 10 tahun penjara oleh maelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (4/5).
Sidang putusan tersebut dipimpin ketua mejelis hakim Wilson Shriver didampingi hakim anggota Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Sammine.
Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Albert Niko Tiwery oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 Tahun, denda Rp500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Albert Niko Tiwery sama dengan dengan terdakwa Johan Djabumir sesuai Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb
Baca Juga: BNNP Maluku Ringkus Dua Pelaku Jaringan NarkobaSelain vonis 10 tahun, keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti masing-masing Rp1,7 miliar, denda Rp500 juta
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Siska Taberima, Kadek Asprilla yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana 10 tahun, membayar uang pengganti 1,2 miliar.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 UU 31 Tahun 1999 perubahan kedua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim menyatakan, sejumlah barang yang di sita oleh negara, yakni untuk Albert Niko Tiwery barang yang dirampas diantaranya, 1 lembar fotocopy Surat Keterangan hak atas tanah Nomor 62/SKPT/PND/III/2012 tanggal 14 Maret 2012 dan 1 lembar fotocopy Surat Perjanjian Jual-beli Tanah tanggal 20 April 2021 pihak pertama Yohana Tildjuir dan pihak kedua Albert Niko Tiwery atas sebidang tanah berukuran : 25m x 20m = 500m2.
Sementara untuk terdakwa Johan Djabumir diantara 2 unit speed boat, 1 unit kapal motor berwarna putih, hijau, biru dan bergambar elang hitam, 1 unit mesin kapal motor merk Yamaha 40PK dengan nomor L 1105844 dalam keadaan baik, 1 unit mesin kapal motor merk yamaha 15PK dengan nomor L 1376384 dalam keadaan baik, 1 unit mesin kapal motor merk Yamaha 15PK dengan nomor L 1073 dalam keadaan rusak.
Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Elhter M Leaua kepada Siwalima mengaku pikir-pikir.
Untuk diketahui, tahun 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru terdapat mekanisme pengambilan ganti uang persediaan sebanyak 5 kali dan ganti uang nihil sebanyak 1 kali dengan rincian, Pertama, 31 Mei 2018 sebesar Rp1.793.743.300,00. Kedua, 25 Juli 2018 sebesar Rp1.370.378.623,00, Tiga tanggal 19 November 2018 sebesar Rp1.067.876.389,00 dan empat, pada tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp2.492.574.750,00 serta Kelima, 31 Desember 2018 sebesar Rp2.356.030.254,00 (GU NIHIL) karena tidak terlaksananya kegiatan alias fiktif.
Total keseluruhan yaitu, Rp9 080.603.346,00. Bahwa dalam penerbitan dan pengajuan SP2D GU Nihil ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta yang riil “Perbuatan ANT dan JD ini ketika digelar perkara dan ditetapkan tersangka langsung ditahan pada Kamis (21/7) malam di Rutan Mapolres Aru. Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan,” jelas Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetio Niti Samito.
Selanjutnya, bendahara pengeluaran JD menyusun bukti-bukti pertanggungjawaban atas perintah Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku PPK OPD, ANT.
Bahwa diketahui, masing-masing Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru selaku PPTK menyatakan, ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana, namun terdapat pertanggungjawabannya senilai Rp920.665.000,-
Jaksa mengatakan, sepanjang tahun 2018, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan tidak pernah melaksanakan kegiatan yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan dengan total keseluruhan Rp167.390.000,-.
Hal ini karena berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, UPTD Pendidikan telah dihapuskan.
Selain itu, terdapat nama-nama yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban senilai Rp 236.000.000,-
Perbuatan para tersangka yakni tersangka ANT dan JD telah memenuhi dua alat bukti yang sah diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.345.055.000,-.
Dikatakan, dalam hal ini terjadi perbuatan melawan hukum yakni, pertama, tidak dilakukannya verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan.
Kedua, pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah. Ketiga, terdapat pekerjaan yang fiktif.
Keempat, PPK OPD menyusun dan menginput buku kas umum tidak sesuai dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Bahwa dari Keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima melalui gelar perkara pada Kamis (21/7) memutuskan, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini yakni tersangka JD selaku bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.
Kedua ASN ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasi Intel menegaskan, tindak menutup kepulauan akan ada tersangka baru dalam proses penyidikan kasus ini. Dua ASN Pemkab Aru ini ANT diketahui biasa dipanggil yaitu Erick Tiven, sedangkan JD yaitu, John Djabumir. (S-11)
Tinggalkan Balasan