Terbukti Cabul, Kakek 65 Tahun Divonis 5 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Junaidi Latuconsina, kakek 65 tahun dengan hukuman 5 tahun penjara, lantaran terbukti melakukan cabul bagi anak 12 tahun.
Vonis tersebut dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Martina didampingi Rahmat Selang dan Lutfi Alzagladi masing-masing sebagai hakim anggota, yang berlangsung Selasa (4/7).
Menurut Hakim Orpha Marthina, Junaidi terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap sebagaimana disebutkan dalam pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaidi Latuconsina alias Jun alias Opa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 12 tahun sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaidi Latuconsina dengan pidana penjara selama 5 tahun yang semuanya atau keseluruhan dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” tandas Hakim.
Selain pidana penjara terdakwa juga dihukum membayar denda.
Baca Juga: Rehab Mess Maluku tak Tuntas, PUPR Bertanggung Jawab“Selain pidana penjara menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar 60 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulanm” tambah Hakim.
Diketahui kasus ini terjadi pada Sabtu (7/1), di dalam Kapal Elizabeth II Rute Leksula-Ambon tepatnya di depan toilet desk 1 dengan posisi kapal berada di Perairan Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, kabupaten Maluku Tengah.
Terdakwa ditahan atas tindakan pencabulan yang dilakukan sebagaimana dakwaan JPU, Lilia Heluth sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, “dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Diketahui, vonis hakim sama beratnya dengan tuntutan JPU Lilia Heluth yakni 5 tahun, namun Subsidairnya berbeda, yang mana dalam tuntutan JPU dimintakan Subsidair 3 bulan namun Vonis Hakim Subsidair turun menjadi 1 bulan.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, terdakwa Junaidi didampingi Kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir, demikian juga JPU menyatakan pikir pikir. (S-26)
Tinggalkan Balasan