AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Lekson William Johanes divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon de­ngan pidana 10 Tahun Penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percabulan terhapa anak dibawah umur dengan melang­gar pasal  82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Peme­rintah Pengganti  UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Vonis majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Ambon, Rabu (3/5) dipimpin majelis hakim yang diketuai  Orpha Martina didampingi dua hakim anggota, Rahmat Selang dan Nova Salmon.

Selain pidana badan 10 tahun penjara, hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp60 juta apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan.

Baca Juga: Polisi Tangkap RN, Pelaku Asusila dan Penyebar Video Bugil

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu buah baju kaos dalam warna putih, satu buah celana short warna hitam, satu buah handphone merk Realme C11 2011 warna abu-abu dengan satu buah sim card telkomsel, empat lembar screenshot percakapan chat what­sapp antara korban dan terdakwa, dikembalikan kepada saksi korban.

Selanjutnya satu buah topi warna putih bunga-bunga, satu buah handphone merk Realme C21Y berwarna merah muda dengan case warna hitam bermotif serta dua buah sim card telkomsel, satu lembar screenshot percakapan chat whatsapp antara terdakwa dan korban, dikembalikan kepada terdakwa.

Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000. (S-26)