AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Lili Helut menuntut ringan, terdakwa Linda Titioka alias Bong, dengan pidana 1,6 tahun penjara,

Ia terbukti melaku­kan penganiayaan dengan cara melempar kursi ke korban yang baru berusia 3 tahun.

Sidang tuntutan itu berlang­sung pada persidangan online di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (0/8). JPU  menilai, terdakwa terbukti mlakukan tindak pidana enganiayaan terhadap anak  yang baru berusia 3 tahun.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar UU Nomor 80 Ayat (1) U Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ii, supaya memvonis terdakwa slama 1,6 Tahun penjara, serta di kurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” jelas JPU.

Baca Juga: Lagi, Tersangka Kasus Pembobolan Dana Nasabah Diadili

Dalam berkas tuntutan, JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi di depan rumah lorong Gereja Sinar, Kudamati, Selasa 14 Januari 2020, sekitar pukul 20.00 WIT. Kejadiannya bermula, saat terdakwa terlibat adu mulut dengan saksi Eni  yang merupakan ibu dari korban.

Tanpa alasan yang jelas, terdakwa langsung mengambil kursi plastik melempari saksi. Hanya saja, kursi tersebut tidak mengenai saksi, tetapi mengenai korban yang baru berusia  3  tahun.

Atas tindakan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka hingga keluar darah pada bagian kepala sebelah kanan.

Tidak terima tindakan terdakwa, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut di pihak kepolisian dan diproses hukum.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketua Feliks R. Wuisan, dibantu Essau Yerisitouw dan Jeny Tulak selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Andre Hara Rakil.

Setelah mendengarkan tun­-tutan JPU, hakim menunda si­-dang hingga Senin (18/8) depan, dengan agenda pledoi dari pena­-sehat hukum terdakwa. (Cr-1)