AMBON, Siwalimanews –  Sebanyak 11 ribu aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku, akan menerima gaji 13. Proses pembayaran dimulai, Selasa (11/8).

Kepala Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah Maluku, Zulkifli Anwar mengatakan,  pejabat eselon I dan II tidak menerima gaji 13. Sedangkan pejabat struktural, administrasi dan pegawai biasa berhak menerima gaji 13.

Besok (Selasa-red) sudah pencairan untuk masing-masing ODP,” jelas zulkifli kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Senin (10/8).

Dijelaskan, pencairan gaji  13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji ke 13 tahun anggaran  2020 untuk PNS, TNI/Polri dan penerima pensiun dan tunjangan.

“Sudah ada petunjuk untuk dicairkan gaji 13 dan pencairan langsung ke rekening masing-masing penerima,” tegasnya.

Baca Juga: Pemprov Siapkan Penjabat Bupati untuk Tiga Kabupaten

Sesuai dengan petunjuk, kata dia, penerima gaji 13 tahun 2020 yakni PNS, prajurit TNI,  anggota Polri, PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri, PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

Selain itu PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu, Penerima gaji terusan PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang, hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Kemudian penerima pensiun atau tunjangan, pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai undang-undang serta calon PNS.

“Mereka inilah yang berhak mendapatkan haji13 dari pemerinah,” tegasnya.

Segera Cair

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Maluku telah menyiapkan angaran senilai Rp 49 miliar untuk pembayaran gaji 13 bagi 11 ribu ASN.

Gaji 13 belum dicairkan, karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pencairan gaji 13 bagi aparatur.

“Jadi kita sudah siapkan anggaran, kalau peraturannya kita terima langsung kita cairkan,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuagan dan Aset Daerah Zulkufli Anwar kepada Siwalima di kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7)

Menurutnya, usulan sudah disampaikan ke Sekda Maluku, Kasrul Selang untuk disetujui anggaran pembayaran gaji 13.

Saat ini, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan sementara mempersiapkan peraturan pemerintah untuk pencairan gaji 13. Olehnya semua pemerintah daerah masih menunggu. “Kalau sudah ada hari ini juga kita cairkan,” terang Anwar.

Anwar mengaku, pencairan gaji 13 untuk ASN dibayarkan satu kali gaji pokok seorang ASN. “Jadi kita bayar satu kali gaji pokok. Kalau gaji sebulannya 3 juta misalnya, gaji 13 juga dibayarkan sebesar itu,” jelas Anwar.

Tujuan gaji 13 yang diberikan ini bertujuan sebagai kompesansi tambahan atas kekurangan jam kerja dalam waktu satu tahun.

“Jadi petunjukan gaji 13 ini jelas untuk membantu ASN sebagai kompensasi tambahan dari peme­rintah,” tandasnya. (S-39)