Terbukti Aborsi, Wanita Ini Dituntut 4 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Karena terbukti aborsi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut AS alias A, wanita 18 tahun ini dengan pidana 4 tahun penjara.
Warga Kecamatan Leihitu, Kabupatan Maluku Tengah ini tega melakukan aborsi serta membuang janin bayi tak berdosa di pantai Desa Morella pada 24 Mei 2021 lalu.
Tuntutan tersebut, dibacakan JPU Rian Lopulalan dalam sidang yang dipimpin hakim Nova Salmon di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/9).
JPU dalam tuntutannya meminta, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa, lantaran terbukti dengan sadar dan sengaja melakukan tindak pidana aborsi.
JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan aborsi sebagaimana diatur dalam pasal 77 A ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Bomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tiga Orang Jadi Tersangka Timbunan Fiktif RSUD NamroleJPU menyebutkan, hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilarang Undang-Undang, serta terdakwa membuat keresahan di masyarakat.
Sebelumnya, AS (18) Wanita asal Leihitu yang membuang janin yang diduga bayi hasil hubungan gelap di pesisir Pantai Morela, Kabupaten Maluku Tengah, berhasil ditangkap polisi.
Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Leihitu dibantu Unit Identifikasi Polresta Pulau Ambon melakukan penyelidikan pasca laporan masyarakat terkait ditemukannya janin bayi pada Senin (24/5) lalu dan memeriksa sejumlah saksi.
Penyelidikan tersebut membuahkan hasil, pelaku aborsi bayi tidak berdosa berhasil terungkap dan langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Pelakunya gadis berusia 18 tahun, kasusnya ditangani oleh Polsek Leihitu dan tersangka saat ini sudah mendekap di Rutan Polsek KPYS sejak 27 Mei,” jelas Kasubbag Humas Polresta Ambon Ipda Izack Leatemia, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Selasa (1/6 ) malam.
Dijelaskan, pengusutan kasus tersebut bermula ketika dua anak berinisial SL dan ARL sementara bermain dipesisir Pantai Morela, kemudian menemukan sesosok jasad menyerupai bayi.
Atas temuan tersebut, kedua bocah ini melaporkan ke warga setempat. Warga yang mendapat informasi kemudian datang kelokasi dan mengangkat janin bayi tersebut.
“Janin ini ditemukan dua anak laki laki yang sementara main di pantai, setelah menemukan mereka lapor lagi ke warga, sehingga warga mengangkat janin darat dan diletakkan diatas talud penahan ombak,” jalasnya.
Setelah diangkat, warga kemudian melapor ke Polsek Leihitu. Pihak Polsek kemudian meminta bantuan Unit Identifikasi Polresta Ambon untuk mengidentifikasi janin tersebut.
“Pasca ditemukan Polsek lakukan olah TKP, sementara tim identifikasi Polresta membawa janin bayi tersebut ke RSUD dr Haulussy Ambon, dimana hasil identifikasi janin tersebut berjenis kelamin laki laki,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, AS terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 10 tahun, lantaran perbuatannya yang melanggar Pasal 77A UU. RI Nomor 35 thn 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Menggugurkan atau mematikan kandungan Pasal 346 KUHP. (S-45)
Tinggalkan Balasan